
Medan | Garda.id
Wakil Ketua Dewan Pers Atmaji Sapto yang membuka acara Sosialisasi Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2022 Provinsi Sumatera Utara mengatakan kegiatan sosialusasi IKP di Sumut yang diselenggarakam Dewan Pers adaalah amanah undang-undang dan jaminan kebebasan pers sangat penting bagi jurnalis.
Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu memastikan dan menjamin dengan adanya MoU antara Dewan Pers dengan Polri untuk jaminan kebebasan pers.
"Secara normatif, Dewan Pers memastikan dengan adannya MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri, jaminan kemerdekan persnya buat wartawan semakin terlindungi, bahkan pihak polri berjanji akan mensosialisasikan MoU kemerdekan pers tersebut kejajaran polri dari atas hingga kebawah, bahkan hingga ketingkat polsek-polsek. Yang pasti secara aturan dijamin tapi secara pelaksanaanya atau menerjemahkannya berbeda-beda," ujar Ninik Rahayu.
Hal itu dikatakan Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu pada kegiatan Sosialisasi Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2022 dilaksanakan Sumatera Utara, di Cambridge Hotel Medan, Senin (10/10/2022).
Lebih lanjut dikatakan Ninik Rahayu, saat ini terjadi ketakutan bagi jurnalis itu sendiri bila kasusnya dilanjutkan dan melaporkannya ke hukum, karena takut setelah melaporkan kekerasan yang dialaminya, justru kekerasan yang baru malah kembali dialaminya, " ujar Ninik Rahayu.
Ninik Rahayu dalam kesempatan itu menyampaikan paparan Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers tahun 2022, menambahkan, pemerintah dan Pemerintah daerah baik Provinsi dan Kabupaten/kota berperan aktif dalam menghindarkan pertumbuhan media abal-abal dengan menggunakan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers sebagai landasan dalam pembangunan kerja sama.
Dia menambahkan, pemerintah juga harus menjamin kebebasan dalam mempraktikkan jurnalisme, mendorong implementasi etika pers, serta regulasi tentang perlindungan hukum bagi jurnalis dan media.
Selain pemerintah, Dewan Pers juga merekomendasikan kepada institusi penegak hukum yaitu kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung meningkatkan pengetahuan dan keterampilan personel di lingkungan institusi dalam merespon pelaporan/pengaduan yang menyeret jurnalis atau perusahaan pers ke dalam peradilan pidana atau perdata agar diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana di atur dalam UU Pers.
Ninik juga menyebutkan, kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung menjalin komunikasi dengan Dewan Pers terkait pelaporan/pengaduan yang menyeret jurnalis atau perusahaan pers ke dalam peradilan pidana atau perdata untuk mencegah kriminalisasi terhadap perusahaan pers dan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Pembicara lainnya, Dr. Iskandar Zulkarnain, MSi / Ketua Prodi S2 dan S3 Ilmu Komunikasi FISIP USU, meminta kepada pemilik media agar memperhatikan kesejahteraan jurnalis agar bisa bekerja secara profesional.
Iskardar mengingatkan , jurnalhs wajin panggilan hati nuranu, wartawaan wajib berorganisasi agar tingkat kesejahteraan meningkat para wartawan wajib bertanggungjawab pada lingkungannya, jaga keseimbangan ekonominya.
Sedangkan Daniel Pekuwali dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengatakan, "Hantu " Kebebasan Pers, jadi celah kebebasan pers itu sendiri. AJI sendiri melihat , banyak media yang buka tapi pengelola tak kelola secara profesional.
"AJI Medan mencatat, ada 9 kasus kejadian kekerasan pers di Sumut selama 2021, tapi satu kasus telah coreng kebebasan pers di seluruh Sumatera Utara. Di AJI sendiri utuk para jurnalis agar berinovasi salah satunya buat koperasi agar jurnalis bisa
Kedepannya mandiri dan tak tergantung pada pihak-pihak lain, " ujarnya.
Hadir pembicara Dr. Iskandar Zulkarnain, MSi / Ketua Prodi S2 dan S3 Ilmu Komunikasi FISIP USU, perwakilan konstituen Dewan Pers Daniel Pekuwali dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan.
Acara dimoderatori Khairiyah Lubis. Hadir juga perwakilan PWI Sumut, SMSI Sumut, JMSI Sumut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), perwakilan Kejaksaan Sumut dan Polda Sumut.(red-1)