Jakarta- Jaringan Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (JAM PMII) melayangkan laporan pengaduan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri terkait dugaan penyebaran informasi yang dinilai berpotensi memicu konflik lintas agama dalam polemik ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Laporan tersebut disampaikan Koordinator Nasional JAM PMII Hasan Basyri ke Mabes Polri, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Menurut Hasan yang juga ketua PKC PMII Sumatera Utara Priode 2011-2013, video ceramah yang beredar di media sosial telah dipotong dan disebarkan tanpa konteks utuh sehingga menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
"Video yang beredar tidak utuh dan telah menimbulkan persepsi yang berbeda di publik. Padahal substansi ceramah tersebut berbicara mengenai proses perdamaian konflik Poso dan Ambon," ujar Hasan dalam keterangannya.
Dalam laporan ke Bareskrim Polri, JAM PMII juga menyinggung dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan hukum, mulai dari pasal penghasutan dalam KUHP, penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, hingga Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian dan isu SARA.
Hasan menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia berharap kepolisian dapat bertindak objektif dan profesional guna menjaga kondusivitas nasional serta keharmonisan antarumat beragama.
Selain itu, pihaknya mengaku siap memberikan data dan fakta tambahan yang dianggap relevan guna mendukung proses klarifikasi maupun penyelidikan lebih lanjut.
JAM PMII juga mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang publik, khususnya yang berkaitan dengan isu keagamaan dan keberagaman.