Kota Jantho – Lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Gampong Bukit Mesara, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar dipagari oleh seorang warga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut, Kamis (14/5/2026).
Pemagaran dilakukan menggunakan batang kedong-dong dan kawat duri. Di lokasi juga terpasang spanduk bertuliskan "Tanah Ini Milik M. Nasir Nomor Akte Jual Beli No: 60/2023."
Ia juga mengaku telah menyerahkan fotokopi Akta Jual Beli (AJB) kepada Geuchik Bukit Mesara sebagai bukti kepemilikan tanah.
"Sejak awal Pak Geuchik Azhari menjabat, saya sudah kasih fotokopi AJB tanah tersebut," ujarnya.
Akibat pemagaran itu, area pembangunan gedung koperasi kini tidak dapat diakses karena telah dikelilingi pagar kawat duri.
Sementara itu, Geuchik Gampong Bukit Mesara, Azhari, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp mengaku belum mengetahui adanya aksi pemagaran tersebut.
"Saya tidak tahu soal pemagaran lingkungan bangunan gedung koperasi itu," katanya.
Meski demikian, Azhari menegaskan bahwa lahan lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih merupakan tanah milik umum atau milik Gampong Bukit Mesara.
Informasi yang diperoleh, sengketa lahan tersebut sebelumnya juga pernah difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Kota Jantho. Namun hingga kini kedua belah pihak masih saling mengklaim kepemilikan tanah tersebut.rel/dahlan