Kamis, 23 Oktober 2025
Terungkap di Sidang Korupsi Proyek Jalan Sipiongot APBD Sumut 2025

Pejabat Minta Jatah ‘Uang Klik’ e-catalog 0,5%

Garda.id - Rabu, 08 Oktober 2025 14:20 WIB
Pejabat Minta Jatah ‘Uang Klik’ e-catalog 0,5%
UANG KLIK: Saksi Ryan Muhammad, Staf Pengawas Jalan Jembatan UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang mengungkap adanya permintaan Uang Klik e-catalog sebesar 0,5% dari anggaran senilai Rp 159 miliar lebih di sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan di

Garda.id~Medan— Saksi di sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sipiongot menggunakan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2025 di Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu (8/10/2025) mengungkap permintaan Uang Klik e-catalog sebesar 0,5% dari anggaran senilai Rp 159 miliar lebih. Uang Klik itu sudah jadi tradisi lama dalam dunia proyek pembangunan fisik di sana.

Ryan Muhammad, Staf Pengawas Jalan Jembatan UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang mengungkap adanya permintaan Uang Klik e-catalog sebesar 0,5% dari anggaran senilai Rp 159 miliar lebih. Ryan diperintahkan pimpinannya Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Gunung Tua yang menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Uang klik 0,5 persen sudah tradisi lama, sudah ada sejak saya bekerja di sana tahun 2016 lalu," ujar Ryan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK. Jika dihitung 0,5 persen itu setara Rp 795 juta.

Pada persidangan, Ryan juga mengaku mendapat uang Rp 5 juta dari pimpinannya Rasuli Efendi Siregar setelah sukses mengunggah e-catalog hingga spesifikasi proyek yang telah ditetapkan pemenangnya. Milik perusahaan terdakwa M. Akhirun Efendi Siregar-Dirut PT Dalihan Natolu Grup dan M. Rayhan Dulasmi Pilang-Direktur PT Rona Na Mora. Ryan berjanji akan mengembalikan uang korupsi itu pada negara.

Ryan juga mengikuti pertemuan antara Konsultan Perencanaan dengan Calon Pemenang Proyek yang jadi terdakwa di Café brother di Medan.
Dalam persidangan Ryan membenarkan adanya rekayasa untuk memenangkan terdakwa dalam proyek yang akan dikerjakan. Ryan juga mengungkap dihapusnya anggaran senilai Rp 9 miliar yang ada di APBD Sumut 2025. Digantikan dengan proyek pergeseran anggaran untuk proyek jalan di Sipiongot senilai Rp 165 miliar rupiah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK Eko Wahyu Prayitno pada persidangan juga menghadirkan tiga saksi yaitu Rian Muhammad, Staf Pengawas Jalan dan Jembatan UPTD Gunung Tua. Kemudian Bobby Dwi Kussoctavianto, selalu pihak Konsultan Proyek di UPTD Gunung Tua serta Alexander Meliala.(Agus S)

Baca Juga:

Editor
: Garda.id
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
KAMAK Dukung Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN Regional I ke PT CiputraLand
Kejati Sumatera Utara Sita Uang Korupsi Rp150 Miliar dari PT Deli Megapolitan PT Citra Land
GEMA-CITA Desak KPK RI Usut Proyek Rp44 Miliar PT. Ayu Septa Perdana — Satu Tewas, Dua Kritis, PPK dan Kasatker Diduga Lalai Berat
Korupsi Aset PTPN I untuk Proyek Citraland, Dua Eks Pejabat BPN Ditahan Kejati Sumut
Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Kapal Tunda, Kontrak Capai Rp135 Miliar
LBH Ansor Medan Desak Kejati Sumut Serius Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah UMKM USU
 
Komentar