
"Pertama untuk menjadi penekanan kita, stressing kita, bahwa persoalan kemiskinan bukan domain Dinas Sosial sendiri," ujar Asren saat temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Senin (13/10).
Menurutnya, upaya pengentasan kemiskinan merupakan tanggung jawab lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Dinas Sosial, kata Asren, hanya menjalankan peran teknis dalam penanganan dan pendataan masyarakat miskin.
Baca Juga:"Di semua OPD ada dititipkan program pengentasan kemiskinan. Hanya Dinas Sosial sebagai OPD teknis," tegasnya.
Asren menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) melalui Surat Keputusan bertanggal 8 Maret 2024, dengan Gubernur Sumut sebagai penanggung jawab dan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai ketua.
"Inilah yang duduk semeja membahas fenomena-fenomena kemiskinan yang ada di Sumut. Kami adalah Pokja—Dinsos, Dinkes, Dinas Pendidikan—seluruh OPD jajaran Pemprov memiliki program pengentasan kemiskinan. Itu yang dikolaborasikan," ujar Asren.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: ketika kemiskinan terus meningkat dan program pengentasan belum terasa di akar rumput, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab penuh terhadap nasib 1,14 juta warga miskin di Sumut?.rel