Kamis, 23 Oktober 2025

Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Kapal Tunda, Kontrak Capai Rp135 Miliar

Nas - Senin, 13 Oktober 2025 19:50 WIB
Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Kapal Tunda, Kontrak Capai Rp135 Miliar
Istimewa


MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan seorang tersangka berinisial RS (51) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkekuatan 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai. Proyek tersebut merupakan kerja sama antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) dengan nilai kontrak mencapai Rp135.811.035.026.

Penahanan dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut pada Senin, 13 Oktober 2025. Kasus ini terkait pelaksanaan kontrak pengadaan kapal tunda yang berlangsung pada tahun 2019 hingga 2021, bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I (Persero), pada Mata Anggaran (MA) 212 investasi fisik tahun 2018–2020.

Berdasarkan hasil penyidikan, RS, yang merupakan mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) periode 2016–2020, berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek pengadaan dua unit kapal tunda tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu.

RS diketahui berdomisili di Kebraon Indah Permai, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.

Baca Juga:
"Penahanan dilakukan atas dasar pertimbangan objektif dan subjektif, antara lain untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya," ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH dalam siaran persnya.

Sebelum ditahan, RS telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, setelah melalui proses penyidikan intensif oleh tim pidana khusus Kejati Sumut.

Kejati Sumut memastikan proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengadaan dua kapal tunda tersebut.


Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
KAMAK Dukung Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN Regional I ke PT CiputraLand
Kejati Sumatera Utara Sita Uang Korupsi Rp150 Miliar dari PT Deli Megapolitan PT Citra Land
KAMAK Apresiasi Gerak Cepat Kejati Sumut: Dorong Penahanan Petinggi PTPN II dan Mantan Bupati Deliserdang
GEMA-CITA Desak KPK RI Usut Proyek Rp44 Miliar PT. Ayu Septa Perdana — Satu Tewas, Dua Kritis, PPK dan Kasatker Diduga Lalai Berat
Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan Korbannya, Restorative Justice (RJ) Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat
Korupsi Aset PTPN I untuk Proyek Citraland, Dua Eks Pejabat BPN Ditahan Kejati Sumut
 
Komentar