
MEDAN | Garda.id
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengalihan aset milik PTPN I seluas 807,7 hektare untuk proyek perumahan Citraland.Kedua tersangka, yakni ASK (mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut 2022–2024) dan ARL (mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang 2023–2025), ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH, MH, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejati Sumut. Kedua tersangka kini mendekam di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Baca Juga:> "Penahanan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP), yang seharusnya belum layak terbit karena tidak memenuhi kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara," kata Husairi kepada medan24news.com.
Diketahui, PT NDP menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land untuk mengelola lahan eks HGU milik PTPN I yang telah mengalami perubahan status menjadi HGB. Namun, sebelum kewajiban kepada negara dipenuhi, lahan tersebut sudah dikembangkan dan dijual oleh PT DMKR, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.> "Saat ini audit kerugian negara masih dalam proses. Apakah akan ada tersangka lainnya, kita tunggu hasil pengembangan penyidikan," tutup Husairi.
Baca Juga:Kejati Sumut memastikan akan terus mengusut tuntas perkara ini dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pemerintah, perusahaan, maupun swasta.Rel