Kamis, 23 Oktober 2025

Korupsi Aset PTPN I untuk Proyek Citraland, Dua Eks Pejabat BPN Ditahan Kejati Sumut

Nas - Selasa, 14 Oktober 2025 20:09 WIB
Korupsi Aset PTPN I untuk Proyek Citraland, Dua Eks Pejabat BPN Ditahan Kejati Sumut
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengalihan aset milik.ist

MEDAN | Garda.id

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengalihan aset milik PTPN I seluas 807,7 hektare untuk proyek perumahan Citraland.

Kedua tersangka, yakni ASK (mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut 2022–2024) dan ARL (mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang 2023–2025), ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH, MH, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejati Sumut. Kedua tersangka kini mendekam di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Baca Juga:
> "Penahanan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP), yang seharusnya belum layak terbit karena tidak memenuhi kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara," kata Husairi kepada medan24news.com.

Diketahui, PT NDP menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land untuk mengelola lahan eks HGU milik PTPN I yang telah mengalami perubahan status menjadi HGB. Namun, sebelum kewajiban kepada negara dipenuhi, lahan tersebut sudah dikembangkan dan dijual oleh PT DMKR, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

> "Saat ini audit kerugian negara masih dalam proses. Apakah akan ada tersangka lainnya, kita tunggu hasil pengembangan penyidikan," tutup Husairi.

Baca Juga:
Kejati Sumut memastikan akan terus mengusut tuntas perkara ini dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pemerintah, perusahaan, maupun swasta.Rel

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
KAMAK Dukung Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN Regional I ke PT CiputraLand
Kejati Sumatera Utara Sita Uang Korupsi Rp150 Miliar dari PT Deli Megapolitan PT Citra Land
GEMA-CITA Desak KPK RI Usut Proyek Rp44 Miliar PT. Ayu Septa Perdana — Satu Tewas, Dua Kritis, PPK dan Kasatker Diduga Lalai Berat
Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Kapal Tunda, Kontrak Capai Rp135 Miliar
Pejabat Minta Jatah ‘Uang Klik’ e-catalog 0,5%
LBH Ansor Medan Desak Kejati Sumut Serius Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah UMKM USU
 
Komentar