Senin, 24 November 2025

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Pulihkan Hubungan Ibu dan Anak di Tapanuli Selatan Lewat Restorative Justice

Nas - Rabu, 15 Oktober 2025 15:26 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Pulihkan Hubungan Ibu dan Anak di Tapanuli Selatan Lewat Restorative Justice
Kejati Sumut berhasil menyelesaikan perkara pengancaman yang melibatkan hubungan ibu dan anak di Kabupaten Tapanuli Selatan, tanpa melalui proses persidangan.ist

Medan, 15 Oktober 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan perkara pidana. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kejati Sumut berhasil menyelesaikan perkara pengancaman yang melibatkan hubungan ibu dan anak di Kabupaten Tapanuli Selatan, tanpa melalui proses persidangan.

Restorative justice ini diterapkan setelah permohonan penyelesaian perkara yang diajukan oleh Kejati Sumut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan RI yang diwakili oleh Sekretaris JAMPIDUM dalam ekspose yang dilaksanakan di Jakarta.

Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama Asisten Pidana Umum dan para Kepala Seksi di bidang Pidana Umum, kemudian secara resmi menetapkan bahwa perkara tersebut layak diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, dijelaskan bahwa perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Tersangka berinisial MUL melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri, RJL, pada Minggu, 3 Agustus 2025 di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Dalam proses hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengancaman. Namun setelah dilakukan penelitian dan proses mediasi secara menyeluruh oleh Jaksa Fasilitator Kejari Tapanuli Selatan dengan dihadiri oleh korban, tersangka, keluarga besar, tokoh masyarakat dan penyidik, disepakati bahwa perkara ini layak diselesaikan melalui RJ," jelas Husairi.

Setelah melalui serangkaian proses dan persetujuan dari JAMPIDUM, Kejati Sumut menetapkan penyelesaian perkara ini secara damai tanpa melanjutkan ke tahap penuntutan.

"Diharapkan, dengan penyelesaian perkara ini, hubungan antara ibu dan anak dapat kembali pulih seperti sediakala. Inilah esensi dari restorative justice — menciptakan harmonisasi sosial dan pemulihan keadaan di tengah masyarakat dengan menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal," tutup Husairi.

Langkah ini menjadi bukti konkret komitmen Kejaksaan dalam menerapkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman, khususnya dalam perkara-perkara yang masih memungkinkan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan.rel

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar