Medan, 15 Oktober 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan perkara pidana. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kejati Sumut berhasil menyelesaikan perkara pengancaman yang melibatkan hubungan ibu dan anak di Kabupaten Tapanuli Selatan, tanpa melalui proses persidangan.
Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama Asisten Pidana Umum dan para Kepala Seksi di bidang Pidana Umum, kemudian secara resmi menetapkan bahwa perkara tersebut layak diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, dijelaskan bahwa perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Tersangka berinisial MUL melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri, RJL, pada Minggu, 3 Agustus 2025 di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Setelah melalui serangkaian proses dan persetujuan dari JAMPIDUM, Kejati Sumut menetapkan penyelesaian perkara ini secara damai tanpa melanjutkan ke tahap penuntutan.
"Diharapkan, dengan penyelesaian perkara ini, hubungan antara ibu dan anak dapat kembali pulih seperti sediakala. Inilah esensi dari restorative justice — menciptakan harmonisasi sosial dan pemulihan keadaan di tengah masyarakat dengan menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal," tutup Husairi.