Kamis, 23 Oktober 2025

KAMAK Apresiasi Gerak Cepat Kejati Sumut: Dorong Penahanan Petinggi PTPN II dan Mantan Bupati Deliserdang

Nas - Senin, 20 Oktober 2025 21:13 WIB
KAMAK Apresiasi Gerak Cepat Kejati Sumut: Dorong Penahanan Petinggi PTPN II dan Mantan Bupati Deliserdang
Istimewa

Garda.id~Medan— Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam memproses dugaan kasus korupsi dan penyimpangan aset negara yang melibatkan PTPN II. KAMAK juga mendesak agar aparat hukum segera menahan sejumlah pihak, termasuk petinggi PTPN II serta mantan Bupati Deliserdang, yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami memberi apresiasi atas gerak cepat Kejatisu. Namun penegakan hukum harus tuntas. Bila perlu, segera lakukan penahanan terhadap para pihak yang diduga terlibat, termasuk petinggi PTPN II dan mantan Bupati Deliserdang," tegas Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, di Medan, Senin (20/10/2025).

Baca Juga:

Azmi menyebut, kasus dugaan penyalahgunaan lahan milik negara yang berubah menjadi kawasan perumahan mewah adalah bukti nyata lemahnya pengawasan dan kuatnya dugaan praktik kolusi antara pihak perusahaan plat merah dengan pejabat daerah saat itu.

"Publik sudah lama mencium ada permainan besar di balik alih fungsi lahan negara menjadi perumahan elit. Ini bukan kasus kecil, karena menyangkut aset negara dan potensi kerugian triliunan rupiah," ujarnya.

KAMAK menilai, langkah Kejatisu yang mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak merupakan sinyal positif bagi penegakan hukum di Sumatera Utara. Namun, mereka berharap agar proses hukum tidak berhenti pada level bawahan.

"Kami harap Kejatisu jangan tebang pilih. Semua yang terlibat harus diproses, termasuk mantan Dirut PTPN II dan mantan Bupati Deliserdang. Jangan ada yang dilindungi," tambah Azmi.

Baca Juga:
KAMAK juga menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menegaskan, masyarakat menunggu tindakan nyata Kejatisu untuk menuntaskan dugaan penyelewengan aset negara yang selama ini didiamkan.

"Ini momentum bagi Kejatisu untuk membuktikan bahwa hukum di Sumatera Utara tidak bisa dibeli," pungkasnya.rel

Baca Juga:
Editor
: Nas
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
KAMAK Dukung Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN Regional I ke PT CiputraLand
Kejati Sumatera Utara Sita Uang Korupsi Rp150 Miliar dari PT Deli Megapolitan PT Citra Land
Bakumsu Tuntut Kejatisu Usut Tuntas Mafia Tanah di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Direktur PT Nusa Dua Propertindo Ditahan Kejati Sumut Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pelepasan Aset PTPN 1 Regional 1
Wujudkan Layanan Prima, KAI Sumut Benahi dan Perluas Stasiun Perbaungan
Hutama Karya Luncurkan ESG Roadmap untuk Percepatan Transformasi Tata Kelola Berkelanjutan
 
Komentar