Kamis, 23 Oktober 2025

KAMAK Dukung Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN Regional I ke PT CiputraLand

Nas - Rabu, 22 Oktober 2025 14:30 WIB
KAMAK Dukung Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN Regional I ke PT CiputraLand
Istimewa


Medan — Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam menindaklanjuti dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN Regional I kepada PT CiputraLand.

Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadli, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia menilai, penegakan hukum terhadap praktik korupsi di tubuh BUMN perkebunan itu merupakan langkah penting untuk menyelamatkan aset negara dari permainan pihak-pihak tertentu.

> "Kami dari KAMAK mendukung penuh langkah Kejati Sumut untuk menelusuri, menyelidiki, dan bila perlu menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi penjualan aset PTPN Regional I kepada PT CiputraLand. Ini bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi menyangkut aset negara yang harus dilindungi," tegas Azmi Hadli, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga:
Menurut Azmi, indikasi penyimpangan dalam proses penjualan aset tersebut sudah lama menjadi perhatian publik. Ia meminta Kejati Sumut untuk bekerja secara transparan dan profesional, tanpa pandang bulu, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin kuat.

> "Publik perlu diyakinkan bahwa tidak ada tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat — baik dari pihak PTPN maupun pihak swasta — harus diproses secara hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, KAMAK juga mendorong Kementerian BUMN untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses penjualan aset di lingkungan PTPN Regional I. Hal ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

> "Kita tidak ingin aset strategis negara dijual atau dialihkan tanpa mekanisme yang sah dan transparan. Negara tidak boleh dirugikan oleh kepentingan kelompok tertentu," tambahnya.

Baca Juga:
Azmi juga mengingatkan bahwa dukungan masyarakat sipil terhadap Kejati Sumut merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

> "Kami percaya Kejati Sumut di bawah kepemimpinan Kajati yang baru akan bertindak tegas, profesional, dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. KAMAK siap menjadi mitra kritis dalam mengawal kasus ini sampai tuntas," pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN Regional I ini kini menjadi sorotan publik di Sumatera Utara. Masyarakat menunggu langkah konkret Kejati Sumut untuk menuntaskan perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.red

Baca Juga:

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejati Sumatera Utara Sita Uang Korupsi Rp150 Miliar dari PT Deli Megapolitan PT Citra Land
KAMAK Apresiasi Gerak Cepat Kejati Sumut: Dorong Penahanan Petinggi PTPN II dan Mantan Bupati Deliserdang
GEMA-CITA Desak KPK RI Usut Proyek Rp44 Miliar PT. Ayu Septa Perdana — Satu Tewas, Dua Kritis, PPK dan Kasatker Diduga Lalai Berat
Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan Korbannya, Restorative Justice (RJ) Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat
Korupsi Aset PTPN I untuk Proyek Citraland, Dua Eks Pejabat BPN Ditahan Kejati Sumut
Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Kapal Tunda, Kontrak Capai Rp135 Miliar
 
Komentar