
Medan — Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam menindaklanjuti dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN Regional I kepada PT CiputraLand.
> "Kami dari KAMAK mendukung penuh langkah Kejati Sumut untuk menelusuri, menyelidiki, dan bila perlu menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi penjualan aset PTPN Regional I kepada PT CiputraLand. Ini bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi menyangkut aset negara yang harus dilindungi," tegas Azmi Hadli, Rabu (22/10/2025).
Baca Juga:Menurut Azmi, indikasi penyimpangan dalam proses penjualan aset tersebut sudah lama menjadi perhatian publik. Ia meminta Kejati Sumut untuk bekerja secara transparan dan profesional, tanpa pandang bulu, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin kuat.
> "Publik perlu diyakinkan bahwa tidak ada tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat — baik dari pihak PTPN maupun pihak swasta — harus diproses secara hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, KAMAK juga mendorong Kementerian BUMN untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses penjualan aset di lingkungan PTPN Regional I. Hal ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.> "Kita tidak ingin aset strategis negara dijual atau dialihkan tanpa mekanisme yang sah dan transparan. Negara tidak boleh dirugikan oleh kepentingan kelompok tertentu," tambahnya.
Baca Juga:Azmi juga mengingatkan bahwa dukungan masyarakat sipil terhadap Kejati Sumut merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
> "Kami percaya Kejati Sumut di bawah kepemimpinan Kajati yang baru akan bertindak tegas, profesional, dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. KAMAK siap menjadi mitra kritis dalam mengawal kasus ini sampai tuntas," pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN Regional I ini kini menjadi sorotan publik di Sumatera Utara. Masyarakat menunggu langkah konkret Kejati Sumut untuk menuntaskan perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.redBaca Juga: