MEDAN | Garda.id ~ Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut menyurati Bank Indonesia (BI) perwakilan Provinsi Sumut, untuk meminta penjelasan terkait dana mengendap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut senilai Rp 3,1 triliun, yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. Namun hingga Jumat (24/10/2025) sore, belum mendapat jawaban.
Hal itu disampaikan Timur Tumanggor dalam temu pers bertema "Dinamika Pengelolaan Keuangan Daerah" yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (24/10/2025)."Secara terbuka bisa dikonfirmasi ke Bank Sumut. Dananya tidak ada di deposito, semuanya berada di giro dan buku tabungan," ujar Timur menjawab pertanyaan wartawan.
Lebih lanjut, Timur menjelaskan, Pemprov Sumut telah menyurati Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sumut pada 22 Oktober 2025 melalui surat Nomor 900.1/3861/BKAD/X/2025 perihal sinkronisasi data keuangan daerah. Surat tersebut meminta penjelasan terkait data dana simpanan Pemprov Sumut sebesar Rp3,1 triliun yang sebelumnya dirilis oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Baca Juga:"Kita mohon penjelasan dari Bank Indonesia terhadap dana jumlah simpanan sebesar Rp3,1 triliun yang dirilis oleh Menteri Keuangan. Kami masih menunggu balasan suratnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD Sumut, Andriza Rifandi, menegaskan bahwa Pemprov Sumut hanya memiliki satu rekening kas daerah di Bank Sumut."Tidak ada lagi rekening atas nama bank lain. Pastinya di Bank Sumut, karena RKUD kita cuma satu, Bank Sumut," ucapnya.
BKAD Sumut juga memastikan akan menelusuri dan mengklarifikasi persoalan ini secara tuntas agar publik memperoleh informasi keuangan daerah yang akurat dan transparan.