Sabtu, 28 Februari 2026
Marhaban ya Ramadhan

Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7,08 Miliar dari Dua Kasus Korupsi Besar

Nas - Senin, 27 Oktober 2025 12:52 WIB
Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7,08 Miliar dari Dua Kasus Korupsi Besar
Istimewa

[adsense]
Deli Serdang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui eksekusi dua perkara berbeda yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejari berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp7,08 miliar dan menyetorkannya ke Kas Negara melalui Bank Mandiri (Persero), Senin (27/10/2025).

Dalam keterangan resminya, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyebutkan, dua perkara tersebut merupakan hasil nyata dari komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara serta menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Perkara pertama berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan mark up pengadaan Trolley, Management System, Smart Airport, dan Smart Parking Airport di PT Angkasa Pura II (Persero), Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017–2018.
Terpidana Lasman Situmorang, selaku Manager of Electronic Facility & IT, bersama pihak lain dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan, melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:
Lasman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.315.157.253.

Sementara perkara kedua menyangkut korupsi kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Tahun Anggaran 2022, di lingkungan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Provinsi Sumatera Utara.

Terpidana dalam kasus ini adalah Zumri Sulthony, S.Sos., M.Si, mantan Kepala Disbudparekraf Sumut. Dalam putusan pengadilan, Zumri dijatuhi pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp771.759.583,37.

[adsense]
Total uang pengganti dari kedua perkara yang berhasil disetorkan ke kas negara mencapai Rp7.086.916.836,37.

> "Pemulihan keuangan negara merupakan bagian dari tujuan utama penanganan tindak pidana korupsi, selain memberikan efek jera kepada pelaku. Uang pengganti yang disetorkan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga dan memulihkan aset negara," tegas pihak Kejari Deli Serdang.

Baca Juga:
Kejari juga menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara (asset recovery) tidak hanya berfungsi mengembalikan kerugian akibat korupsi, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

> "Kinerja ini menunjukkan kesungguhan Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum, serta memastikan setiap rupiah yang hilang akibat korupsi kembali kepada negara," tambahnya.

[adsense]
Dengan capaian ini, Kejari Deli Serdang kembali menegaskan posisinya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara di Sumatera Utara, sekaligus menjadi contoh bagi institusi penegak hukum lainnya dalam menjaga keuangan publik.red


Baca Juga:

Editor
: Nas
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejari Labuhan Batu Selamatkan Rp2,6 Miliar dari Tiga Kasus Korupsi Puskesmas
Mantan Aspidsus Kejati Sumatera Utara Dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum.
BPK Bongkar Dugaan Korupsi 21 Proyek Jalan dan Jembatan Sumut, Rp1,2 Triliun Anggaran Diduga Jadi Bancakan
Kejari Labuhan Batu Terima Titipan Uang Pengganti Rp613 Juta dari Kasus Korupsi Renovasi Puskesmas
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Kajari Baru Ridwan Sujana Angsar Diminta Bongkar Deretan Kasus Korupsi di Medan
 
Komentar