Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi serta kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) yang berada di kompleks Kantor Wali Kota Tebing Tinggi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum melalui Plh. Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, SH., MH, membenarkan adanya kegiatan tersebut.
Baca Juga:> "Benar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan penggeledahan di Kota Tebing Tinggi," kata Bani Ginting kepada wartawan.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait proyek pengadaan smartboard.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, SH., MH, menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Ia memastikan, proses penggeledahan berjalan lancar dan profesional tanpa mengganggu pelayanan publik di dua instansi tersebut.
Dugaan Penyimpangan Dana BTT
Proyek pengadaan smartboard untuk SMP Negeri di Tebing Tinggi diketahui berasal dari anggaran tahun 2024. Proyek ini diduga bermasalah karena pelaksanaannya menggunakan dana Biaya Tidak Terduga (BTT), yang seharusnya hanya digunakan untuk keadaan darurat seperti bencana atau krisis sosial.
Tokoh masyarakat Tebing Tinggi, Drs. M.Z. Nasution, bahkan lebih dulu melontarkan kritik keras.
> "Ini bukan belanja yang mendesak. Dana BTT itu untuk keadaan darurat, bukan untuk membeli papan tulis canggih," ujarnya.
Desakan evaluasi terhadap proyek ini juga datang dari berbagai elemen masyarakat, yang meminta Inspektorat dan DPRD Kota Tebing Tinggi melakukan audit menyeluruh.
---
Kejati Sumut memastikan akan terus menindaklanjuti hasil penggeledahan dengan menganalisis seluruh dokumen dan barang bukti yang diperoleh.
> "Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut setelah semua dokumen yang disita diperiksa dan diverifikasi. Tujuannya agar penanganan perkara ini bisa berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum," tutur Arif Kadarman.
Pengamat hukum menilai, kasus ini menjadi ujian integritas bagi pejabat publik dalam mengelola keuangan negara.
> "Di saat banyak sekolah masih kekurangan fasilitas dasar, pembelian peralatan canggih bernilai miliaran tanpa urgensi jelas adalah bentuk ketidakpekaan sosial dan moral," ujar seorang pengamat kebijakan publik di Medan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Tebing Tinggi belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut.
Kasus dugaan penyimpangan ini sebelumnya mencuat setelah beberapa kali diungkap oleh media Forumkeadilansumut.com, yang sejak awal menyoroti kejanggalan pengadaan proyek smartboard ini.red