Medan, Garda.id – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kali ini, penyidik menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial LPL, yang menjabat sebagai Analis Kredit Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau, Medan.
Dalam siaran pers yang diterima Garda.id, Senin (10/11/2025), Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka diduga telah melakukan berbagai penyimpangan dalam proses pemberian kredit.
"Dari hasil penyidikan, LPL diduga melakukan mark up nilai agunan, pemalsuan data, serta penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran yang diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum," ujar Indra.
Baca Juga:
Akibat perbuatan tersebut, Bank Sumut mencairkan kredit senilai Rp3 miliar yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,29 miliar atau tepatnya Rp2.290.469.309,15.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Indra menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini.
"Kami terus menelusuri dan mendalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini. Prinsipnya, Kejati Sumut berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional," tegasnya.
Red
Baca Juga: