Senin, 24 November 2025

Kejati Sumut Tahan Analis Kredit Bank Sumut, Diduga Terlibat Korupsi Kredit Modal Usaha Rp3 Miliar

Nas - Senin, 10 November 2025 20:25 WIB
Kejati Sumut Tahan Analis Kredit Bank Sumut, Diduga Terlibat Korupsi Kredit Modal Usaha Rp3 Miliar
Dari hasil penyidikan, LPL diduga melakukan mark up nilai agunan, pemalsuan data, serta penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran yang diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut Nomor 202.ist

Medan, Garda.id – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kali ini, penyidik menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial LPL, yang menjabat sebagai Analis Kredit Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau, Medan.

Tersangka LPL diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal usaha atas nama debitur CV. HA Group pada tahun 2012. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan LPL sebagai tersangka, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025.

Dalam siaran pers yang diterima Garda.id, Senin (10/11/2025), Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka diduga telah melakukan berbagai penyimpangan dalam proses pemberian kredit.

"Dari hasil penyidikan, LPL diduga melakukan mark up nilai agunan, pemalsuan data, serta penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran yang diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum," ujar Indra.

Baca Juga:

Akibat perbuatan tersebut, Bank Sumut mencairkan kredit senilai Rp3 miliar yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,29 miliar atau tepatnya Rp2.290.469.309,15.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai langkah lanjutan, penyidik melakukan penahanan terhadap LPL berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025. Tersangka akan menjalani masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Indra menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini.

"Kami terus menelusuri dan mendalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini. Prinsipnya, Kejati Sumut berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional," tegasnya.
Red

Baca Juga:

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejati Sumut Geledah Tiga Kantor Perusahaan di Jakarta, Usut Dugaan Korupsi Smartboard di Tebing Tinggi dan Langkat
Kejatisu Geledah PT Inalum, Dugaan Korupsi Penjualan Produk 2019
GEMA CITA Minta Kejatisu Periksa Zulkarnaen, Proyek DPMPTSP Labura Diduga Dimulai Sebelum Kontrak
Kajati Sumut Harli Siregar Lantik Abdullah Noer Deny Jadi Wakajati, 5 Asisten dan 15 Kajari Baru Resmi Bertugas
Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum, Bank Sumut dan Kejatisu Tingkatkan Kerja Sama
*Rico Waas Ambil Sumpah Janji dan Lantik 53 Pejabat Fungsional, Pesankan Pakai Hati Dalam Bekerja Tunjukkan Profesional dan Integritas*  Sebanyak 53 o
 
Komentar