Senin, 24 November 2025

Kejatisu, Apa Kabar Kasus Smartboard Langkat–Tebing Tinggi–Sumut , Publik Mendesak Penetapan Tersangka

Nas - Jumat, 14 November 2025 17:25 WIB
Kejatisu, Apa Kabar Kasus Smartboard Langkat–Tebing Tinggi–Sumut , Publik Mendesak Penetapan Tersangka
Istimewa


MEDAN – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat Rp 50 Miliar, Kota Tebing Tinggi Rp 14 Miliar, dan Disdik Sumut Rp 19 Miliar kini memasuki fase krusial. Serangkaian penggeledahan, pemeriksaan puluhan pejabat, hingga penelusuran vendor yang sama di banyak proyek pendidikan menunjukkan bahwa konstruksi perkara sudah semakin terang. Namun hingga hari ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum menetapkan satu pun tersangka.

Publik pun mulai gerah: jika bukti sudah cukup, kenapa belum ada tersangka?

112 Saksi Diperiksa, Banyak Kantor Digeledah – Tapi Belum Ada Tersangka

Di Langkat, Kejari telah memeriksa 112 saksi terkait proyek smartboard yang nilainya mencapai Rp 50 miliar. Kantor Dinas Pendidikan Langkat sudah digeledah, tumpukan dokumen diamankan, dan vendor yang diduga terlibat sudah ditelusuri.

Baca Juga:

Di Tebing Tinggi situasinya tak kalah serius: penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Pendidikan dan BPKPD terkait pengadaan smartboard tahun anggaran 2024. Bahkan Kejatisu turut turun langsung, menandakan kasus ini bukan perkara kecil.

Langkah kejaksaan makin maju ketika penyidik menggeledah tiga kantor perusahaan di Jakarta, menyasar vendor yang mengerjakan smartboard di Langkat dan Tebing Tinggi Disdik Sumut, Fakta lapangan menunjukkan vendor yang sama juga menang tender di berbagai daerah di Sumut. Di sinilah dugaan "jaringan pengkondisian proyek" menguat.

Aroma Pengaturan Tender dan Mark-Up Kian Tercium

LSM pendidikan dan antikorupsi telah lama mensinyalir adanya:

Pengondisian spesifikasi agar hanya satu vendor yang dapat menang,

Harga yang jauh di atas standar pasar,

Baca Juga:

Pola pengerjaan yang diulang di banyak kabupaten/kota,

Dugaan keterlibatan pejabat tingkat kabupaten hingga provinsi.


Jika pola ini terbukti, kasus smartboard bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa — tetapi skandal sistemik yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Nama Pejabat Mulai Disebut

Tekanan publik kian keras setelah beberapa demonstrasi mahasiswa dan LSM menyebut nama pejabat yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proyek ini. Mantan PJ Bupati Langkat termasuk yang diminta diperiksa. Begitu juga sejumlah pejabat Disdik dan pejabat pengadaan di kabupaten/kota lain, termasuk serangkaian vendor yang dianggap "pemain lama".

Para pengunjuk rasa menegaskan satu hal: siapa pun yang terlibat, tanpa pengecualian, harus diperiksa dan ditetapkan tersangka.

Baca Juga:

Kejatisu Tidak Boleh Ragu — Bukti Sudah Cukup untuk Menetapkan Tersangka

Dengan jumlah saksi yang masif, dokumen yang disita, dan jejak vendor yang sudah terpetakan, publik menilai Kejatisu seharusnya sudah memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Terutama jika peran pejabat tertentu dalam menentukan anggaran, mengarahkan vendor, atau mengintervensi proses tender sudah terkonfirmasi dari kesaksian dan dokumen.

Lambatnya penetapan tersangka dikhawatirkan memberi ruang intervensi, hilangnya barang bukti, atau pelemahan proses pembuktian.red

Baca Juga:
Editor
: Nas
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Skandal Underpass HM Yamin Bukan Lagi Dugaan, Ini Korupsi Terang-terangan Harus Ada Tersangka
Dugaan Korupsi Rusunawa Rp797 Juta: Jejak Lama Alexander Sinulingga Mulai Terkuak, Kejari Belawan Bergerak
Kejatisu Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi KPU Sumut, Temuan BPK Capai Rp 1,4 Miliar
Kejatisu Didesak Tetapkan Tersangka Penjualan Aluminium PT Inalum, Kornas KAMAK Azmi Hadly: “Jangan Ada yang Dilindungi”
Kejari Medan Akan Tetapkan Tersangka Korupsi MFF dan BBM, Azmi Hadly: Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah!
Kajatisu Diminta Periksa Manajemen Tirtanadi, Diduga Ada Monopoli Proyek dan Kerugian Ratusan Miliar
 
Komentar