Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, menegaskan bahwa temuan tersebut tidak boleh berhenti pada level administrasi. Menurutnya, potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 1,4 miliar itu merupakan indikasi kuat adanya praktik korupsi yang harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
"Temuan BPK ini bukan angka kecil. Ada kekurangan volume, mark-up, dan penyimpangan dalam pengadaan formulir plano serta beberapa kegiatan lainnya. Kejati Sumut wajib memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk Ketua KPU Sumut," tegas Azmi.
Baca Juga:BPK sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan, antara lain:
Kekurangan volume pekerjaan dalam pengadaan Formulir Plano senilai Rp 18 juta.
Pembayaran atas pengadaan alat dan perlengkapan pemilu yang tidak sesuai spesifikasi.
Indikasi belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di beberapa divisi teknis.
Azmi menyebut, jika temuan ini tidak segera diproses secara hukum, maka akan mencederai integritas penyelenggara pemilu, terlebih Sumut baru saja melewati fase krusial pasca pemilu serentak.
Baca Juga:"Hari ini publik menunggu sikap tegas Kejati Sumut. Jangan sampai institusi ini kembali dianggap tebang pilih atau melakukan pembiaran," ujarnya.
Ia juga meminta agar Kejati Sumut bersikap transparan dalam menindaklanjuti temuan tersebut, serta membuka perkembangan penyelidikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
"Kalau memang ada indikasi korupsi, ya diperiksa. Jangan tunggu tekanan publik semakin besar. Uang negara harus diselamatkan," pungkasnya.