Senin, 24 November 2025

Skandal Underpass HM Yamin Bukan Lagi Dugaan, Ini Korupsi Terang-terangan Harus Ada Tersangka

Nas - Sabtu, 22 November 2025 10:12 WIB
Skandal Underpass HM Yamin Bukan Lagi Dugaan, Ini Korupsi Terang-terangan Harus Ada Tersangka
Istimewa


MEDAN — Dugaan korupsi dalam proyek Underpass HM Yamin kini membuncah menjadi skandal besar yang tidak bisa lagi ditutup-tutupi. Temuan resmi BPK RI Perwakilan Sumut yang mengungkap adanya kerugian negara miliaran rupiah menjadi bukti kuat bahwa proyek raksasa bernilai Rp170 miliar itu sarat permainan kotor, manipulasi volume, hingga penyimpangan spesifikasi material.

Aktivis anti-korupsi Kamak Azmi Hadly menyebut kasus ini bukan lagi sekadar ketidaksesuaian tetapi aksi perampokan uang rakyat yang dilakukan secara sistematis.

"Kalau volume kurang, spek tidak sesuai, tapi uang mau dicairkan penuh, itu bukan kelalaian. Itu KORUPSI. Siapa pun yang terlibat harus diproses pidana. Titik!" sembur Kamak dengan nada tinggi.

Baca Juga:
BPK Mengungkap Penyelewengan: Volume Kurang, Material Tak Sesuai, Nilai Kerugian Mencapai Miliaran

Audit BPK secara jelas menemukan bahwa pekerjaan underpass tidak sesuai kontrak. Volume yang dilaporkan tidak sama dengan fisik di lapangan, dan sejumlah material tidak memenuhi standar.

"Ini skema klasik korupsi proyek," tegas Kamak.
"Main kurang volume, ganti material lebih murah, markup di atas kertas. Inilah modus yang merampok APBD tiap tahun."

Rp17 Miliar Ditahan Pemko — Bukti Nyata Ada Masalah Berat

Pemko Medan menahan lebih dari Rp17 miliar pembayaran untuk kontraktor karena temuan tersebut. Bahkan sebagian TGR (Tuntutan Ganti Rugi) sudah dibayar kontraktor.

Kamak menyebut tindakan menahan dana itu bukan langkah heroik, melainkan indikasi bahwa kerugian negara benar-benar terjadi.

Baca Juga:
"Kalau tidak ada korupsi, kenapa uangnya ditahan? Kenapa TGR dibayar? Itu artinya mereka sudah mengakui ada yang tidak beres!"

Menyorot Era Topan Ginting: Siapa yang Menyetujui? Siapa yang Mengawal Pembayaran?

Proyek ini dikerjakan saat Topan Ginting memimpin Dinas SDABMBK. Kamak menilai penyidik harus memeriksa seluruh pejabat yang terlibat mulai dari perencanaan, pengawasan hingga persetujuan pembayaran.

"Jangan cuma kontraktor yang disalahkan. Siapa pejabat pembuat komitmen (PPK)? Siapa yang tanda tangan progres? Siapa yang memerintahkan pembayaran? Satu-satu harus diperiksa!"

Ia menegaskan bahwa proyek ratusan miliar tidak mungkin melenceng tanpa keterlibatan pejabat inti.

Kejati & Polda Jangan Bungkam: Skandal Ini Harus Naik ke Penyidikan!

Baca Juga:
Kamak mendesak Kejati dan Polda Sumut untuk turun tangan.

"BPK sudah buka pintunya. Tugas aparat sekarang adalah masuk dan menangkap siapa pun yang terlibat. Jangan diam! Ini bukan proyek kecil. Ini Rp170 miliar uang rakyat!"

Ia juga memperingatkan agar kasus ini tidak "diarahkan" menjadi sekadar pelanggaran administrasi.

"Ini kerugian negara. Ada niat. Ada tindakan. Ada manfaat yang diterima pihak tertentu. Itu definisi korupsi!"

Kamak: Skema Multiyears Sering Jadi Ladang Bancakan

Menurutnya, proyek multiyears sering dipakai untuk memecah pengawasan dan memuluskan praktik korupsi.

Baca Juga:
"Skema tahun jamak ini sering jadi ATM oknum pejabat. Pembayaran bertahap memudahkan manipulasi laporan progres. Sudah sering terjadi!"

Terakhir: Publik Menunggu Tersangka

Kamak menegaskan bahwa masyarakat tidak butuh klarifikasi, tapi butuh nama tersangka.

"Jangan tunggu publik marah. Jangan tunggu kota ini penuh proyek gagal. Kasus ini harus menetapkan tersangka. Kalau aparat tidak berani, itu tanda ada backing besar di belakang proyek ini."tim

Editor
: Nas
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Rusunawa Rp797 Juta: Jejak Lama Alexander Sinulingga Mulai Terkuak, Kejari Belawan Bergerak
Kejatisu Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi KPU Sumut, Temuan BPK Capai Rp 1,4 Miliar
Kejatisu, Apa Kabar Kasus Smartboard Langkat–Tebing Tinggi–Sumut , Publik Mendesak Penetapan Tersangka
Kejatisu Didesak Tetapkan Tersangka Penjualan Aluminium PT Inalum, Kornas KAMAK Azmi Hadly: “Jangan Ada yang Dilindungi”
Kejari Medan Akan Tetapkan Tersangka Korupsi MFF dan BBM, Azmi Hadly: Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah!
Kajatisu Diminta Periksa Manajemen Tirtanadi, Diduga Ada Monopoli Proyek dan Kerugian Ratusan Miliar
 
Komentar