MEDAN | Garda ~ Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumatera Utara (Sumut) Fraksi PKS menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Sumut untuk memasukkan aset bermasalah sebagai penyertaan modal nontunai (inbreng) ke Bank Sumut dapat berisiko merugikan. Terutama inbreng Kawasan PRSU dan Medan Club.
Fraksi PKS menilai kebijakan tersebut tidak hanya berisiko merugikan Bank Sumut sebagai BUMD strategis, tetapi juga berpotensi membebani keuangan daerah secara jangka panjang.
Sikap tegas itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS, Hariyanto, dalam Sidang Paripurna DPRD Sumut saat menyampaikan pandangan umum atas Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov ke Bank Sumut, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga:Menurut PKS, dari tiga aset BMD yang diajukan Pemprov Eks Disperindag, Medan Club, dan kawasan PRSU hanya satu yang dinilai layak bersyarat. Dua lainnya merupakan aset bermasalah dan berpotensi menjadi liability bagi Bank Sumut.
"Banyak sekali catatan krusial pada aset-aset ini. Kalau dipaksakan, bukan hanya merugikan keuangan Bank Sumut, tapi juga bisa menggerus dividen daerah dan membebani APBD. PKS menolak praktik inbreng yang tidak prudent," tegas Hariyanto.
PKS menyoroti bahwa Kawasan PRSU justru merupakan aset yang paling tidak layak untuk dijadikan penyertaan modal. Aset itu masih terikat kontrak sewa dengan PPSU hingga 2030, terdapat bangunan milik kabupaten/kota se-Sumut, bahkan terdapat bangunan milik pihak asing Pemerintah Negeri Pulau Pinang Malaysia.
PKS menilai pengajuan PRSU sebagai bagian dari inbreng justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum dan aspek kelayakan yang dijadikan acuan Pemprov.
"Kalau asetnya saja bermasalah, bagaimana mungkin dijadikan modal? Apa argumen legal pemerintah memasukkan PRSU sebagai objek inbreng?," tegasnya.
Baca Juga:Aset kedua yang ditolak PKS adalah eks Medan Club, yang masuk kategori aset berisiko sangat tinggi. Aset ini merupakan bangunan berstatus cagar budaya sehingga pemanfaatannya dibatasi, tak bisa direnovasi sembarangan, dan biaya rehabilitasinya diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar.
"Aset ini sangat rawan menjadi CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai). Artinya, berpotensi menjadi aset bermasalah yang justru membebani Bank Sumut," ungkapnya.
PKS juga mempertanyakan legalitas historis aset tersebut serta potensi sengketa di kemudian hari.
Dengan demikian, modal yang diberikan benar-benar produktif dan bisa langsung memperkuat kinerja bank bukan menjadi beban operasional dan risiko baru.
"Jika pemerintah serius ingin memperkuat Bank Sumut, maka penyertaannya harus berupa liquid asset, bukan fixed asset yang penuh masalah," kata Hariyanto.
Baca Juga:Lebih lanjut, PKS mengingatkan, penyertaan modal berupa aset tidak produktif justru bisa menurunkan rasio keuangan bank, memperbesar beban operasional (BOPO), hingga menurunkan kemampuan Bank Sumut menyalurkan kredit produktif untuk UMKM.
Hal itu pada akhirnya akan memengaruhi laba bank dan mengurangi dividen bagi Pemprov sebagai pemegang saham.
"Langkah ini terlalu berisiko. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya memperkuat Bank Sumut malah berbalik melemahkan," tegasnya.
"Bank Sumut adalah aset strategis. Kebijakan penyertaan modal harus dikaji cermat, tidak bisa dipaksakan demi mengejar target politik atau proyek jangka pendek," ujar Hariyanto.
Hariyanto menegaskan, PKS tetap mendukung penguatan Bank Sumut sebagai BPD modern dan kompetitif. Namun dukungan itu bersifat bersyarat hanya diberikan jika kebijakan memenuhi prinsip prudensial dan tidak membahayakan keuangan daerah.