Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah mencatatkan kerusakan terparah. Infrastruktur luluh lantak, sekolah dan rumah ibadah rusak, sementara ribuan hektare lahan pertanian tenggelam atau tersapu banjir. WALHI menegaskan: ini bukan sekadar bencana alam.
---
Wilayah paling terdampak adalah kabupaten/kota yang berada dalam bentang Ekosistem Harangan Tapanuli atau Ekosistem Batang Toru—hutan tropis terakhir di Sumut yang berperan sebagai penyangga hidrologis utama. Sekitar 66,7% kawasan ini berada di Tapanuli Utara, sisanya di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.
Hutan yang selama ini mengatur debit air, mencegah banjir dan erosi, terus terkikis oleh aktivitas industri ekstraktif. WALHI menilai pemerintah telah membiarkan hutan penyangga ini berubah menjadi ladang eksploitasi.
Tujuh Perusahaan yang Diindikasikan Membuka Jalan Bencana
Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, menyatakan terdapat tujuh perusahaan yang diduga menjadi pemicu kerusakan hutan Batang Toru:
2. PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) – PLTA Batang Toru
3. PT Pahae Julu Micro-Hydro Power – PLTMH Pahae Julu
5. PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) – Unit PKR Tapanuli Selatan
6. PT Sago Nauli Plantation – Perkebunan sawit Tapanuli Tengah
Ketujuhnya beroperasi di jantung habitat orangutan Tapanuli, harimau Sumatera, dan spesies kunci lainnya.
---
Kerusakan Hutan: Dari Tambang, PLTA, hingga PKR
Menghilangkan sekitar 300 hektare tutupan hutan dalam sembilan tahun.
Lokasi Tailing Management Facility (TMF) berada dekat Sungai Aek Pahu.
Rencana ekspansi membuka 583 hektare lahan baru dan menebang 185.884 pohon.
2. PLTA Batang Toru (NSHE)
Limbah galian terowongan menimbulkan sedimentasi tinggi.
Video banjir di Jembatan Trikora memperlihatkan gelondongan kayu dalam jumlah besar, yang disinyalir datang dari wilayah pembangunan PLTA.
Ribuan hektare hutan di DAS Batang Toru dialihfungsikan menjadi perkebunan eukaliptus.
Memperparah degradasi kawasan koridor satwa di Dolok Sibualbuali–Batang Toru.
WALHI mencatat 1.500 hektare hutan terbuka dalam tiga tahun melalui skema PHAT, membuat kawasan resapan dan penyangga air hilang.
---
"Ketika hutan habis, air tak punya lagi tempat ditahan. Ini bukan semata-mata hujan. Ini bencana ekologis akibat kebijakan yang melonggarkan pembukaan hutan," kata Rianda.
WALHI menilai negara gagal mengontrol ekspansi industri ekstraktif di Batang Toru, sehingga bencana yang terjadi merupakan akumulasi kerusakan bertahun-tahun.
Tuntutan WALHI: Hentikan Industri Ekstraktif dan Hukum Pelaku
WALHI Sumut menegaskan empat tuntutan:
2. Menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan, terutama tujuh perusahaan yang disebut.
3. Menetapkan kebijakan perlindungan menyeluruh terhadap Ekosistem Batang Toru, melalui penyesuaian RTRW kabupaten, provinsi, dan nasional.
---
"Kami berduka atas bencana ekologis yang menimpa Sumatera Utara. Negara harus segera mengambil tindakan dan menghukum para pelanggar. Kami tidak ingin bencana ini berulang," tutup Rianda.
Dengan kerusakan hutan yang terus terjadi, WALHI mengingatkan pemerintah bahwa mengabaikan Batang Toru berarti mengundang bencana yang lebih besar di masa depan.