MEDAN — Bencana banjir bandang yang melanda Sumatera Barat dan Sibolga, Sumatera Utara, kembali membuka luka lama: perusakan hutan yang tak pernah berhenti. Namun kritik paling tajam datang dari seorang tokoh yang sudah kenyang dengan penegakan hukum korupsi dan HAM berat: Dr. Yuspar, SH., M.Hum, mantan Direktur HAM Berat Kejaksaan Agung RI, yang kini berprofesi sebagai advokat dan dikenal luas dalam pemberantasan kasus korupsi di Surabaya, Palembang, Medan, dan Sumatera Barat.
Banjir Bandang: Bukan Galodo, Tapi Kayu-kayu Besar yang Terbongkar
Menurut analisis Dr. Yuspar terhadap banjir yang baru terjadi, indikasi penyebab utamanya bukan sekadar cuaca ekstrem seperti diprediksi BMKG.
Baca Juga:"Lihat material banjirnya. Itu bukan batu. Itu kayu-kayu besar hasil tebangan. Banjir membawa bukti kejahatan ke hadapan masyarakat," ujarnya.
Ia mengungkap bahwa setelah air surut, potongan kayu besar masih terhampar di sungai-sungai. Melalui citra peta dan pengamatan lapangan, terlihat jelas area hutan yang sudah gundul "seperti lapangan bola", bahkan lebih luas, akibat pembalakan liar yang berlangsung bertahun-tahun.
"Erosi tanah, sedimentasi, air keruh seperti lumpur di rumah warga hingga lebih dari seminggu, bahkan layanan publik lumpuh — ini semua akibat pohon ditebang dan siklus air hancur."
Yuspar menyebut kerusakan ini bukan sekadar ekologis, tapi pelanggaran HAM lingkungan yang merampas hak rakyat atas hidup aman.
Yuspar menyinggung kembali pengalamannya saat menangani kasus illegal logging di Mentawai. Kala itu, izin diberikan untuk wilayah tertentu, tetapi pembabatan dilakukan di area berbeda — pola klasik yang hingga kini masih terjadi.
"Saya lihat sendiri bagaimana izin dipakai untuk 'melegalkan' pembalakan di tempat lain. Ini bukan modus baru. Ini modus yang masih dipakai sampai hari ini," katanya.
Baca Juga:Ia menegaskan bahwa banyak izin kehutanan yang patut diduga disalahgunakan.
Desakan Keras pada Penegak Hukum: Jangan Lagi Sembunyikan Mafia Kayu di Balik PP 41
Menurut Yuspar, penggunaan PP 41 sering dijadikan tameng agar pelaku pembalakan liar hanya dijerat pidana umum, bukan korupsi.
Ia mendesak Polda, Kejaksaan Tinggi, dan KLHK melakukan penyidikan terpadu.
"Kalau perlu, tangkap juga backing-nya. Negara jangan kalah oleh mafia kayu."
Kerusakan Bukan Lagi Masalah Lingkungan — Ini Soal Rakyat yang Menderita
"Ada yang kehilangan rumah, ada yang kehilangan keluarga. Ini bukan main-main. Ini kejahatan terhadap rakyat," tegasnya.
Peringatan Keras: Negara Tidak Boleh Tunduk pada Para Perusak
Di akhir pernyataannya, Yuspar melontarkan kalimat yang kini viral:
> "Banjir bukan takdir. Ini kejahatan. Dan setiap kejahatan harus punya tersangka."