Padang, GARDA.ID — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera memenangkan praperadilan yang diajukan BS (49) terkait keberatan atas penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus penebangan pohon ilegal di Kabupaten Solok, Sumbar. Hakim PN Koto Baru menolak seluruh permohonan Pemohon pada 17 November 2025.
Kepala Balai Gakkum Sumatera, Hari Novianto, menyebut putusan ini membuktikan proses penyidikan berjalan sesuai KUHAP, Putusan MK 21/PUU-XII/2014, dan Perma 4/2016. Gakkum juga menghadirkan ahli di persidangan untuk memperkuat argumentasi hukum.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait penebangan pohon di wilayah hulu Batang Sungai Bayang yang berpotensi memicu banjir. Operasi Gakkum pada 3 Agustus 2025 menemukan penebangan di hutan primer, lima TPK dengan ratusan kayu tanpa barcode, serta alat berat dan aktivitas pengangkutan kayu oleh lima truk fuso.
BS (49) dan SD (60) dijerat Pasal 78 ayat (6) jo Pasal 50 ayat (2) huruf c UU Kehutanan serta ketentuan terkait dalam UU Cipta Kerja dan PermenLHK 8/2021.
Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan negara tidak akan membiarkan kerusakan hutan di Solok sebagai daerah tangkapan air. "Penanganan perkara ini adalah komitmen menjaga kelestarian hutan," ujarnya.REL