Medan — Bencana banjir bandang yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga kini tidak lagi semata dipandang sebagai musibah alam. Hal ini menyusul temuan puluhan batang kayu dengan potongan rapi yang hanyut terbawa arus deras banjir.
Pernyataan orang nomor satu di Tapanuli Tengah tersebut semakin menguatkan dugaan publik bahwa kerusakan hutan di bagian hulu telah terjadi secara masif dan sistematis, sehingga berdampak langsung pada wilayah hilir.
Menanggapi hal itu, Korps Rakyat Bersatu (KORSA) secara tegas mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa Kepala UPT KPH X dan KPH XI, serta sejumlah pejabat strategis di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:Ketua KORSA, A. Ardiansyah Harahap, menegaskan bahwa temuan kayu dengan potongan rapi merupakan indikasi kuat hasil penebangan menggunakan alat berat atau mesin modern, bukan akibat patahan alami karena banjir.
"Ini bukan kayu tumbang biasa. Potongannya rapi, lurus, dan seragam. Ini ciri khas hasil penebangan terorganisir. Artinya, sebelum banjir terjadi, sudah ada aktivitas pembalakan di kawasan hulu," tegas Ardiansyah.
KORSA menilai mustahil aktivitas perambahan hutan berlangsung dalam skala besar tanpa diketahui oleh pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai garda terdepan pengawasan kawasan hutan.
Karena itu, KORSA secara tegas meminta Kepala KPH X dan Kepala KPH XI untuk segera dipanggil dan diperiksa oleh kepolisian dan kejaksaan guna mengungkap sejauh mana pengawasan telah dijalankan.
Lebih jauh, KORSA juga menyoroti bahwa dugaan pembalakan liar ini disebut-sebut berlangsung pada masa kepemimpinan Juliani Siregar saat menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:"Kami mendesak agar Juliani Siregar juga diperiksa. Jangan ada pembiaran terhadap pejabat lama. Kalau dugaan kegiatan ini berlangsung pada masa beliau menjabat, maka tanggung jawab hukumnya harus diuji," tegas Ardiansyah.
Tak hanya itu, KORSA juga mendesak agar tiga pejabat penting di lingkungan LHK Sumut turut diperiksa, yakni:
1. Albert Sibuea – Kabid Pemanfaatan Hutan dan Perhutanan Sosial
→ KORSA mempertanyakan keabsahan izin pemanfaatan hutan yang diduga dimanfaatkan sebagai kedok pembalakan liar.
"Sebagai Kabid Penegakan Hukum, apakah Zainuddin benar-benar tidak tahu ada pembalakan besar-besaran di wilayah KPH? Jika tidak tahu, itu kelalaian fatal. Jika tahu tapi diam, itu jauh lebih berbahaya," tegas Ardiansyah.
3. Kepala KPH X dan XI sebagai pelaksana teknis pengamanan hutan.
"Kami tidak menghakimi siapa pun. Tapi dugaan ini harus dibuka terang-benderang lewat proses hukum yang profesional dan transparan. Jangan ada yang dilindungi," ujar Ardiansyah.
Selain jalur hukum, KORSA juga mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk segera melakukan evaluasi total terhadap seluruh KPH di wilayah rawan bencana, khususnya KPH X dan XI. Jika ditemukan kelalaian atau keterlibatan, KORSA meminta agar pejabat terkait dicopot tanpa kompromi.
Di akhir pernyataannya, KORSA menegaskan akan mengawal penuh proses hukum kasus ini hingga tuntas. Mereka meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih, baik terhadap pejabat aktif maupun mantan pejabat.
"Jangan hanya rakyat kecil yang dihukum. Jika pejabat lalai, bahkan diduga terlibat, maka mereka harus bertanggung jawab secara hukum. Hutan adalah nyawa rakyat. Ketika hutan dirusak, yang mati lebih dulu adalah masyarakat di hilir," pungkas Ardiansyah.red