Berdasarkan data SIPP, pada Senin, 22 Desember 2025, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat. Dalam amar penetapan, pengadilan memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara tersebut dari Buku Register Perkara serta membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp445.000.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan terhadap sejumlah pejabat negara, antara lain Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara ini berkaitan dengan kebijakan negara dalam penanganan bencana yang dinilai berdampak luas terhadap masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak.
"Ada kekosongan hukum dalam gugatan warga negara. Ketika prosedur tidak diatur secara tegas, maka terjadi ketidakpastian hukum dalam praktik peradilan," ujar Arjana.
Di sisi lain, muncul pandangan kritis yang menilai bahwa tidak ada dasar hukum eksplisit yang mewajibkan notifikasi 60 hari dalam gugatan warga negara. Pemaksaan syarat tersebut dinilai sebagai bentuk penambahan norma di luar kewenangan, sekaligus berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh keadilan.
Pandangan tersebut juga disuarakan oleh Ketua Umum Molekul Pancasila, Dody YS. Ia menegaskan bahwa persoalan utama dalam perkara ini bukan pada substansi gugatan, melainkan pada cara kekosongan hukum ditafsirkan secara sempit dan formalistik.
"Jika hukum acara tidak mengatur, maka itu tidak boleh dibebankan kepada warga negara. Kekosongan hukum seharusnya ditafsirkan untuk melindungi hak konstitusional warga, bukan justru menjadi alasan untuk menutup akses keadilan," tegas Dody.
Selain itu, kewajiban hakim untuk bersikap aktif juga ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."
Menurut Dody, dua ketentuan tersebut secara tegas menempatkan hakim sebagai penemu hukum (rechtsvinding) ketika hukum tidak lengkap atau belum diatur, bukan sekadar sebagai corong undang-undang. Oleh karena itu, menjadikan kekosongan prosedural sebagai alasan untuk menghambat atau menutup pemeriksaan pokok perkara justru bertentangan dengan mandat undang-undang itu sendiri.
"Dalam perkara kepentingan publik, khususnya yang menyangkut korban bencana, hakim memiliki kewajiban konstitusional untuk mengisi kekosongan hukum. Pendekatan formalisme sempit hanya akan menjauhkan peradilan dari keadilan substantif," ujarnya.
Sementara itu, Arjana Bagaskara menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh. Namun demikian, ia menegaskan pentingnya pembenahan kebijakan negara dalam penanganan bencana ke depan.
Ia mengusulkan sejumlah langkah strategis, antara lain penerapan asuransi bencana, kebijakan moratorium utang dan penetapan force majeure oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi pelaku usaha terdampak bencana, serta kewajiban penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) bagi seluruh korporasi di Indonesia.
Menurutnya, tanpa kepastian hukum dan keberpihakan kebijakan yang jelas, masyarakat akan terus berada dalam posisi rentan setiap kali bencana terjadi, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun hukum.