MEDAN – Garda.id
Polemik pengelolaan wahana berkuda di Taman Cadika Medan kian memanas setelah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan, Tengku Yudi, mengakui adanya aliran dana dari pengelola wahana tersebut. Namun Satpol Pamong Praja Kota Medan memastikan aktivitas berkuda di kawasan itu bukan kegiatan ilegal dan telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Menurut Kiky, setidaknya terdapat lima poin utama yang menjadi dasar sahnya pengelolaan wahana berkuda tersebut. Pertama, seluruh izin operasional telah dimiliki pengelola. Kedua, domisili lokasi tercatat secara resmi di kelurahan setempat. Ketiga, kegiatan tersebut telah sepengetahuan Kepala Dispora Kota Medan.
"Selain itu, ada SK kepengurusan klub dari Pordasi melalui KONI Medan, serta atlet-atlet berkuda berprestasi yang merupakan binaan KONI Medan dan aktif berlatih di sana," jelasnya.
Baca Juga:
"Ini bukan kegiatan liar. Atlet binaan KONI Medan berlatih di situ dan sudah menorehkan prestasi," tegasnya.
Terkait isu adanya kutipan atau dugaan aliran dana yang kini menjadi sorotan publik, Kiky menyatakan pihaknya tidak ingin berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga pengawasan internal pemerintah.