MEDAN | GARDA.ID
Isu tersebut mencuat seiring pemanggilan dua pejabat inti Kejari Deli Serdang ke Kejaksaan Agung, yang terjadi di tengah pergantian mendadak pucuk pimpinan kejaksaan negeri tersebut.
"Tidak benar diamankan. Yang bersangkutan biasa dipanggil ke Kejaksaan Agung," tegas konfirmasi Garda.id, Rabu 28/1/2026.
Baca Juga:
Untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menunjuk Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kajari Deli Serdang. Jabatan tersebut kini dijabat Rio Aditya, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sumut.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemanggilan Revanda Sitepu dan Hendra Busrian.