Oleh : Ir. H. Abdullah Rasyid, ME.
Dengan hadirnya permodalan ini secara otomatis akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja produktif yang bersumber dari berbagai sektor korporasi. Ini menandai adanya lonjakan dalam penyertaan modal yang sangat signifikan, namun yang menjadi sorotan utama saat ini adalah tentang efektivitas pengawasan investasinya, apakah komitmen ini nyata atau hanya sekadar fiktif? ketika landasan prinsip kebijakan "selective policy" pemerintah yang berbasis pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dan Big Data "mumpuni" untuk memantau realisasi investasi secara real-time, sekaligus memastikan persyaratan dana investasi minimal seperti USD 350.000 untuk masa berlaku visa 5 tahun atau USD 700.000 untuk masa berlaku visa 10 tahun benar-benar telah mengalir ke ekosistem ekonomi Indonesia dan apakah pengawasan kebijakan ini cukup ketat untuk mencegah hadirnya investasi fiktif di Indonesia?
Berbagai studi tentang dampak sosial-ekonomi jangka panjang dari kebijakan golden visa ternyata juga telah banyak memicu berbagai kekhawatiran. Banyak pakar merasakan bahwa kebijakan ini seperti pedang bermata-dua, di satu sisi bahwa kebijakan ini dapat mendukung kestabilan pertumbuhan ekonomi pada kisaran lima persen dan mendukung realisasi program investasi nasional yang diproyeksikan mencapai Rp1.900 triliun pada tahun 2026, namun di sisi lain, jika berkaca pada pengalaman dari negara yang menerapkan kebijakan serupa, telah terjadi "distorsi" pada ekosistem pasar properti seperti yang terjadi di Portugal, yaitu lonjakan harga perumahan hingga mencapai 60 persen pada ambang batas investasi minimum. Hal ini berdampak langsung pada penurunan drastis daya beli aset properti perumahan bagi warga lokal sekaligus sebagai "pemantik konflik" sosial akibat adanya eksternalitas negatif dari sektor ekstraktif.
Baca Juga:Tanpa pengawasan yang tangguh, Kebijakan Golden Visa sebagai instrumen strategis yang penuh potensi dapat berubah menjadi "beban" bagi kedaulatan ekonomi dan harmoni sosial nasional. Kebijakan golden visa kedepannya akan dihadapkan pada berbagai masalah krusial yang akan mengancam sustainabilitasnya.
Pertama, apakah realisasi investasi sesuai dengan komitmen kebijakan 90 hari kerja ini benar-benar dapat dipantau secara real-time, sementara pada tatanan implementasinya, peningkatan "compliance monitoring" di tahun 2026 masih sangat bergantung pada koordinasi antar-lembaga pemerintah yang masih sering terganjal oleh tumpang tindihnya kewenangan dan keterlambatan data integrasi SIMKIM. Dua hal ini menciptakan "celah" lahirnya investasi fiktif seperti keberadaan dana investasi yang hanya tercatat di kertas tanpa aliran yang nyata, sebagaimana ditemukan dalam kasus visa misuse yang mendominasi pelanggaran imigrasi.
Kedua, bagaimana pula dengan proses "penindakannya" jika di dalam implementasi kebijakan golden visa ternayata "gagal" dalam memenuhi komitmen kebijakan?
Dimana dinyatakan di dalam regulasi bahwa; kegagalan dalam mempertahankan investasi di sepanjang masa berlaku visa dapat mengakibatkan dibatalkannya izin tinggal dan dilakukannya penindakan administratif termasuk deportasi.
Untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut, Pemerintah kita tentunya sangat membutuhkan penguatan kebijakan golden visa melalui pendekatan yang holistik sekaligus proaktif dalam menciptakan model pengawasan investasi yang efektif serta memiliki kemampuan dalam "memitigasi" dampak sosial-ekonomi jangka panjang melalui;
(1) Penguatan mekanisme pemantauan yang berbasis teknologi real-time, ini termasuk menciptakan verifikasi otomatis terhadap seluruh aliran dana yang masuk dalam 90 hari kerja melalui program kolaborasi bersama bank sentral dan lembaga keuangan. Fitur ini bisa dilengkapi dengan kegiatan audit rutin oleh Inspektorat Jenderal untuk memastikan seluruh investasi yang telah masuk adalah "real" dan bukan "fiktif" sambil menerapkan sanksi tegas seperti denda progresif atau "blacklist" bagi investor yang gagal.
Baca Juga:(2) Meningkatkan sinergi antar-lembaga secara berkelanjutan dengan membentuk "task force" khusus untuk bisa memvalidasi sumber dana dan pencegahan kejahatan transnasional—mirip dengan pendekatan kolaborasi eropa yang menghentikan program serupa karena adanya resiko terhadap pencucian uang.
Solusi ini dapat memastikan penindakan cepat jika ternyata ada komitmen investasi yang gagal melalui penyediaan audit yang transparan terhadap laporan publik tahunan tentang realisasi investasi pada kebijakan golden visa.
(3) Mengadopsi kebijakan inklusif seperti pembatasan kuota investasi properti di daerah sensitif untuk mencegah terciptanya lonjakan harga pasar sambil mewajibkan para investor untuk bisa berkontribusi di dalam berbagai program sosial seperti pelatihan tenaga kerja lokal atau pengembangan infrastruktur komunitas sebagai upaya dalam mencegah dampak sosial-ekonomi jangka panjang. Adopsi kebijakan ini juga dapat dikombinasikan dengan menciptakan program retribusi khusus bagi pemegang golden visa untuk bisa mensponsori berbagai program perlindungan masyarakat.
Penulis adalah Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Komunikasi dan Media.
Baca Juga: