Sabtu, 27 September 2025

Sertifikat Tanah Lapangan Gajah Mada Krakatau Telah Diterima Pemko Medan

Garda.id - Kamis, 08 Desember 2022 09:52 WIB
Sertifikat Tanah Lapangan Gajah Mada Krakatau Telah Diterima Pemko Medan
Sertifikat Tanah Lapangan Gajah Mada Krakatau Telah Diterima Pemko Medan

 

Pemko Medan telah menerima Sertifikat atas tanah lapangan Gajah Mada yang terletak di jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Pulau Darat I, Kecamatan Medan Timur. Dengan keluarnya Sertifikat Hak Pakai ini semakin memperjelas kepemilikan Pemko Medan atas lapangan Gajah Mada tersebut./ist


Medan | Garda.id
Pemko Medan telah menerima Sertifikat atas tanah lapangan Gajah Mada yang terletak di jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Pulau Darat I, Kecamatan Medan Timur. Dengan keluarnya Sertifikat Hak Pakai ini semakin memperjelas kepemilikan Pemko Medan atas lapangan Gajah Mada tersebut.


"Adanya sertifikat hak pakai yang dikeluarkan BPN Kota Medan semakin memperjelas kepemilikan Pemko Medan untuk mengelola lapangan Gajah Mada. Kedepannya diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku dan mengklaim tanah tersebut yang pada dasarnya pemegang Hak Pakai adalah Pemko Medan ," kata  Kadispora Kota Medan Pulungan Harahap ketika dikonfirmasi, Rabu (7/12).

Dijelaskan Pulungan Harahap, Sertifikat Hak Pakai nomor 00028 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan tanggal 16 November 2022 ini menerangkan bahwa pemegang Hak atas tanah tersebut adalah Pemko Medan CQ Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan.

"Berdasarkan Sertifikat lapangan gajah Mada krakatau yang memiliki luas tanah 6.975 M2 pemegang Hak atas tanah tersebut adalah Pemko Medan CQ Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan," Jelas Kadispora.

Pulungan Harahap menambahkan setelah keluarnya Sertifikat ini, Dispora akan berkoordinasi dengan Kecamatan, Kelurahan guna menyampaikan bahwa Pemko Medan telah memiliki Hak atas tanah lapangan Gajah Mada. Apalagi pihak CSR tengah melakukan pembangunan sarana dan fasilitas olahraga di lapangan.

"Kita akan sampaikan ke Kecamatan, Satpol PP dan Kepolisian atas terbitnya Sertifikat Hak Pakai untuk Lapangan Gajah Mada. Sehingga mereka akan dapat  lebih tegas lagi jika ada pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut," Sebut Pulungan Harahap.

Kadispora juga menyampaikan bahwa saat ini Lapangan Gajah Mada tengah dilakukan revitalisasi, pagar seng juga telah terpasang mengelilingi lapangan tersebut. Revitalisasi ini tidak menggunakan APBD Kota Medan melainkan menggunakan dana CSR, pembangunan lapangan olahraga dengan sarana dan fasilitasnya ini diperkirakan akan selesai dalam waktu empat bulan.red
Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Parkir Liar di Jalan Kartini Diduga Dibeckup Oknum DPRD, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadis Perhubungan
Kajatisu Silaturahmi Ke PWI Sumut, Harli Siregar : Jaksa Jangan Cawe-Cawe Proyek dan Main Dana Desa
Ketua TI Sumut Bangga, Atlet Raih Medali di Kejuaraan Internasional Piala Panglima TNI
JMSI Sumut Siap Gelar Musda, Rianto Ahgly : Mari Bergotong Royong Demi Kesuksesan Acara
BAKOPAM Sumut Gelar Jumat Berkah, Salurkan Santunan untuk Janda di Medan dan Deliserdang
Musda JMSI Teguhkan Komitmen Mengawal Arus Informasi Akurat
 
Komentar