Kamis, 16 April 2026

Keyla Mikha Videllya Raih Perak Kejuaraan Karate di Aceh

Garda.id - Selasa, 14 Maret 2023 16:21 WIB
Keyla Mikha Videllya Raih Perak Kejuaraan Karate di Aceh
Keyla Mikha Videllya Raih Perak Kejuaraan Karate di Aceh

 

Keyla Mikha Videllya (11) Putri dari Personil Polsek Medan Timur, Bripka David Sitanggang berhasil membawa pulang perak pada kejuaraan Karate Forki Lhokseumawe Aceh - Sumatera Utara.ist


MEDAN  | Garda.id

Keyla Mikha Videllya (11) Putri dari Personil Polsek Medan Timur, Bripka David Sitanggang berhasil membawa pulang perak pada kejuaraan Karate Forki Lhokseumawe Aceh - Sumatera Utara, Senin (13/3/2023).


Selain memboyong perak, putra - putri asuhan Janpiter Napitupulu ini juga membawa pulang 4 emas, 5 perak dan 5 perunggu dari Pengcab KKI Lhokseumawe.


Bripka David Sitanggang, selaku orang tua saat dikonfirmasi mengatakan selalu memberikan perhatian kepada anaknya dengan cara memasukan Keyla ke cabang olahraga karate.


"Selaku orang tua, tetap memberi perhatian disela - sela sibuknya profesi, dan mendukung aktifnya kegiatan olahraga yang dilakukan putriku di Cabang olahraga karate dengan membawa KKI Sumut, disamping membina disiplin dan mental, saya juga menanamkan cara dalam menghadapi perkembangan dimasa digital ini," ungkapnya.


Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan mengetahui hal itu sangat bangga dikarenakan disela - sela waktunya, Bripka David Sitanggang masih sempat memberikan waktu untuk putrinya dalam hal untuk pembinaan.


"Jujur bangga, personil kita disela - sela waktu dinas kepolisian yang padat dapat membina anak, sehingga mencapai prestasi," pungkasnya.rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027
Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat
Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita
Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang
 
Komentar