Sabtu, 27 September 2025

Divisi Humas, Literasi & Sosialisasi Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Dorong Umat Islam Sumatera Utara Wakaf lewat Organisasi

Garda.id - Sabtu, 01 Februari 2025 16:44 WIB
Divisi Humas, Literasi & Sosialisasi Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Dorong Umat Islam Sumatera Utara  Wakaf lewat Organisasi
Divisi Humas, Literasi & Sosialisasi Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Dorong Umat Islam Sumatera Utara Wakaf lewat Organisasi

 

Ketua Divisi Humas, Literasi & Sosialisasi BWI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara KH Akhmad Khambali,SE,MM.ist


Medan | Garda.id


Divisi Humas, Literasi & Sosialisasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sumut mendorong dan mengajak umat Islam di Sumut untuk berwakaf lewat nadhir organisasi, bukan melalui nadhir perorangan. Pasalnya, saat ini masih banyak ditemukan banyak masyarakat berwakaf lewat nadhir perorangan.


Ketua Divisi Humas, Literasi & Sosialisasi BWI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara KH Akhmad Khambali,SE,MM mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan, saat ini masih banyak ditemukan waqif (warga yang berwakaf, red) mewakafkan tanah atau bangunan melalui nadhir perorangan.


"Selain masa berlakunya nadhir perorangan dibatasi hanya 5 tahun dan bisa diperpanjang, wakaf kepada nadhir perorangan rawan disalahgunakan ahli warisnya untuk dijual, diwariskan, maupun untuk keperluan lain," ujarnya, Sabtu (01/02/2025).


Disampaikan, peralihan nadhir perorangan kepada nadhir lembaga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Meskipun dalam UU Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 menyebutkan bahwa wakaf bisa dilakukan kepada nadhir perorangan atau nadhir lembaga, Kyai Khambali yang juga Pengasuh Majlis Sholawat Ahlul Kirom menyarankan agar masyarakat yang berwakaf sebaiknya melalui nadhir lembaga.


"Saya mengajak dan mendorong masyarakat Sumatera Utara untuk berwakaf tanah maupun bangunan serta Wakaf Uang lewat nadhir lembaga yang dijamin tidak akan disalahgunakan, karena akan diawasi secara ketat. Karena selain bertugas pencataan kebendaan, nadhir lembaga juga memiliki kewajiban mengelola wakaf agar memiliki nilai tambah," ungkap Kyai Khambali yang juga Pengurus MUI Pusat.


Ketua Divisi Humas, Literasi & Sosialisasi BWI Perwakilan Sumut mengakui, saat ini banyak didapatkan wakaf tanah dan bangunan di Sumatera Utara  masih melalui nadhir perorangan.


" Untuk mengamankan aset-aset wakaf di Provinsi Sumatera Utara, kami pengurus BWI Perwakilan Sumut yang baru saja diamanati akan segera melakukan sosialisasi pentingnya wakaf nadhir lembaga dan Kami jajaran pengurus dengan senang Hati akan membantu Masyarakat Sumatera Utara," pungkas Kyai Khambali yang Juga Ketua Umum Gema Santri Nusa.red

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Parkir Liar di Jalan Kartini Diduga Dibeckup Oknum DPRD, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadis Perhubungan
Kajatisu Silaturahmi Ke PWI Sumut, Harli Siregar : Jaksa Jangan Cawe-Cawe Proyek dan Main Dana Desa
Ketua TI Sumut Bangga, Atlet Raih Medali di Kejuaraan Internasional Piala Panglima TNI
JMSI Sumut Siap Gelar Musda, Rianto Ahgly : Mari Bergotong Royong Demi Kesuksesan Acara
BAKOPAM Sumut Gelar Jumat Berkah, Salurkan Santunan untuk Janda di Medan dan Deliserdang
Musda JMSI Teguhkan Komitmen Mengawal Arus Informasi Akurat
 
Komentar