Kamis, 16 April 2026

Pipa Bocor, Ribuan Liter Minyak CPO Tumpah Cemari Laut Belawan

Garda.id - Jumat, 07 Oktober 2022 10:12 WIB
Pipa Bocor, Ribuan Liter Minyak CPO Tumpah Cemari Laut Belawan
Pipa Bocor, Ribuan Liter Minyak CPO Tumpah Cemari Laut Belawan

 



Ribuan liter minyak Crude Palm Oil (CPO) tumpah ke laut perairan Belawan, kejadian sekitar Hari Senin (3/10/2022), lalu.rel




BELAWAN | GARDA.ID

Ribuan liter minyak Crude Palm Oil (CPO) tumpah ke laut perairan Belawan, kejadian sekitar Hari Senin (3/10/2022), lalu.


"Sayangnya kasus CPO tumpah ke laut kemarin kurang terpublikasi oleh media," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan Abdulrahman. Kamis (6/10/2022).


Lebih lanjut dikatakannya, HNSI Kota Medan berharap tidak terulang lagi kasus crude palm oil (CPO) tumpah ke laut seperti yang terjadi, dua hari lalu.


"Mudah-mudahan tidak ada terjadi lagi kasus CPO tumpah kelaut seperti yang terjadi kemaren," harapnya.


Dijelaskan Atan, sapaan akrab Abdulrahman, ribuan liter CPO tumpah dari pipa yang bocor kemudian mencemari puluhan meter permukaan laut di sekitar dermaga Ujung Baru, Pelabuhan Internasional Belawan.


"Menurut sumber CPO yang tumpah itu milik PT. Pacifik Palmindo Industri dan sudah dibersihkan," ungkapnya.


Belajar dari peristiwa itu HNSI Kota Medan berharap Pelindo selaku pengelola dan pemilik fasilitas segera memperbaiki atau mengganti semua pipa penyaluran CPO di Pelabuhan Belawan.


"Kami akan melakukan upaya hukum jika hal serupa terjadi lagi," tagasnya didampingi Sekretaris HNSI Kota Medan Rustam Effendi Maha, SH. (Awel)

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027
Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat
Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita
Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang
 
Komentar