Kamis, 16 April 2026

Setelah Lama Sakit dan tak Masuk Kantor, Bupati Palas TSO Kembali Aktif Berkantor

Garda.id - Sabtu, 08 Oktober 2022 15:36 WIB
Setelah Lama Sakit dan tak Masuk Kantor, Bupati Palas TSO Kembali Aktif Berkantor
Setelah Lama Sakit dan tak Masuk Kantor, Bupati Palas TSO Kembali Aktif Berkantor

 

Bupati Padang Lawas (Palas) H Ali Sutan Harahap atau yang akrab di Panggil Tongku Sutan Oloan (TSO) sudah sembuh dan sudah aktif berkantor lagi./ist



Palas | Garda.id

Bupati Padang Lawas (Palas) H Ali Sutan Harahap atau yang akrab di Panggil Tongku Sutan Oloan (TSO) sudah sembuh dan sudah aktif berkantor lagi.



Bupati Palas TSO kembali aktif terhitung sejak hari Rabu kemaren (06/10/22),dari informasi, TSO kembali aktif setelah dinyatakan sehat berdasarkan surat yang di keluarkan dari RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) dengan Nomor : 135/HS/RSCM-K/VI/2022.


Fakta berkantornya kembali TSO, Jum'at (07/10/22) terlihat mobil dinas dengan nopol BB 1 K terparkir di depan kantor SKPD Terpadu Sigala-gala, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas.


Aktifnya kembali TSO berkantor, jika di referensikan dengan keputusan Gubernur yang di terbitkan pada tanggal 24 November 2022 nomor : 132/12201/2021, perihal penunjukan Plt Bupati Palas, tidak ada mengandung unsur salah atau benar, semuanya mengandung realitas.


Dimana dalam keputusan Gubernur tersebut, pada point nomor 3 diterangkan, "bahwa waktu pelaksanaan Plt mulai berlaku sejak ditetapkannya surat ini sampai dengan pulihnya kesehatan Bupati Padang Lawas atau adanya keputusan lebih lanjut yang mengaturnya".


Kuasa hukum TSO Razman Arif Nasution menyampaikan, hal itu benar bahwa klien nya sudah bisa berkantor dan beraktivitas seperti biasa


" Bapak TSO sudah sembuh dan sudah bisa berkantor seperti biasa".ujar Razman.rel/ucok

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027
Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat
Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita
Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang
 
Komentar