Minggu, 28 September 2025

Ada Apa Penyertaan Modal Rp 73 M, Perumda Tirtanadi 'Diendapkan' LBH Angkat Bicara Muslim Muis

Garda.id - Rabu, 02 Agustus 2023 10:09 WIB
Ada Apa Penyertaan Modal Rp 73 M, Perumda Tirtanadi  'Diendapkan'  LBH Angkat Bicara Muslim Muis
Ada Apa Penyertaan Modal Rp 73 M, Perumda Tirtanadi 'Diendapkan' LBH Angkat Bicara Muslim Muis

 

ilustrasi Ktr Perumda Tirtanadi Sumut.


Medan  | Garda.id

Mengendapkannya penyertaan modal Rp 73,2 miliar di Perumda Tirtanadi selama 4 tahun sejak 2018-2022 harus menjadi perhatian serius Gubernur Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut.


"Gubsu Edy Rahmayadi harus bertindak cepat mengganti pejabat Perumda Tirtanadi yang tidak punya ide dan gagasan melayani kebutuhan air bersih kepada warga Sumut," ujar Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis,SH kepada awak media, Selasa (2/8/2023)


Menurut dia, ciri-ciri pejabat yang tak punya gagasan itu tergambar dari" parkirnya' dana APBD Sumut sebesar Rp 73,2 miliar selama 4 tahun di rekening Tirtanadi.


"Pemprovsu sudah mengalokasikan dana sebesar itu untuk meningkatkan pelayanan dan kebutuhan air bersih kepada warga, tapi nyatanya tak bisa dimanfaatkan pejabat itu.Ada apa ini," ujar eks Wakil Direktur LBH Medan itu 


Makanya dia setuju Gubsu segera mengganti pejabat yang tidak bisa bekerja itu agar tidak ada keluhan warga lagi tentang kesulitan air atau air keruh dan berbau.


Sementara itu Nuryono, praktisi hukum lainnya meminta Kejaksaan Tinggi Sumut tidak hanya lift service melakukan pemeriksaan para pejabat Perumda Tirtanadi ihwal penyertaan modal itu.


"Penyidik Kejatisu harus segera menentukan sikap apakah mengendapnya uang rakyat Sumut Rp 73,2 miliar itu di rekening Tirtanadi berpotensi merugikan keuangan negara atau tidak.Kalau ada, segera tetapkan tersangka dan upayakan secepatnya pengembalian uang negara tersebut," ujar mantan Direktur LBH Medan itu


Terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto membenarkan pemeriksaan para pejabat Perumda Tirtanadi tersebut. Namun Idianto belum mau membeberkan adanya unsur kerugian negara dari penyertaan modal Rp 73 miliar itu. " Ini masih rahasia adinda," ujar Idianto


Terpisah Kasi Penkum Kejatisu Yos Arnold Tarigan mengakui pemeriksaan terhadap pejabat Perumda Tirtanadi adanya laporan masyarakat.


" Kita menerima laporan adanya dugaan pelanggaran peraturan dalam penyaluran modal Daerah sebesar Rp 73 miliar itu," ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.


Menurut dia, penyelidik Intelijen sudah menjadwalkan pemeriksaan orang- orang yang bakal diperiksa.


" Siapa saja yang dibutuhkan keterangannya pasti akan diperiksa," ujar Yos Tarigan 


Sebaliknya Direktur Utama( Dirut) Perumda Tirtanadi Kabir Bedi menyatakan belum menerima panggilan jaksa untuk dilakukan pemeriksaan." Sampai saat ini belum ada.Kalau pun ada, yah kila lihat saja nanti," ujar Kabir Bedi yang dihubungi via ponselnya.


Sedangkan Direktur Adm dan Keuangan Humarkar Ritonga mengaku sudah diperiksa soal penyertaan modal Rp 73 miliar itu.


" Saya rasa pemeriksaan itu bagus,agar jelas semuanya," ujar Humarkar yang ditemui awak media di halaman gedung Kejatisu bersama seorang rekannya yang turut diperiksa.red

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Dukung Generasi Berkelanjutan, Maybank Indonesia Usung Tema ‘Literasi Hijau’ di Global CR Day 2025
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
Fashion Show Para Penderita HIV/AIDS di Maria Monique Happy Room-105 Medan
Panen Raya Jagung di Asahan, Polres dan Forkopimda Dorong Swasembada Pangan
Pemprov Sumut Terus Dorong Optimalisasi PAD,  UPTD Pematangsiantar Bisa Jadi Percontohan Sektor Pajak Kendaraan
Sekdaprov Sumut Tinjau RSJ Prof Ildrem,  Dorong Peningkatan Layanan dan Ubah Stigma Publik
 
Komentar