Kamis, 16 April 2026

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Sambangi Warkop Jurnalis, Ini Pesannya

Garda.id - Rabu, 07 Agustus 2024 18:49 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Sambangi Warkop Jurnalis, Ini Pesannya
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Sambangi Warkop Jurnalis, Ini Pesannya

 

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.ist


Medan | Garda.id

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto bersama Wakapolda Sumut, Brigjen Rony Samtana dan PJU mengunjungi warkop jurnalis yang berada di Jalan Agus Salim Medan, Rabu (7/8/2024) malam. 


Kunjungi Kapolda Sumut dan wakpolda Sumut ini untuk bersilaturrahmi dengan wartawan di Kota Medan.


"Saya kemari (warkop Jurnalis) untuk bersilaturrahmi dengan rekan-rekan Jurnalis," kata Kapolda.


Saat berbincang dengan wartawan, Kapolda mengatakan bahwa Polri dan Jurnalis harus sama-sama menyukseskan PON XXI Sumut-Aceh yang beberapa waktu lagi akan digelar.Untuk PON nanti, sama-sama kita saling menyukseskan. Di mana, Polri untuk mengamankan, khususnya keamanan bagi para atlet dan tamu-tamu yang akan hadir ke Sumut untuk melihat PON nantinya," ucapnya.


Kata Kapolda, ada 10 lokasi atau tempat yang nantinya akan berlangsung di Sumut. Di mana, setiap lokasi itu akan pihak Polri akan mengamankan lokasi tersebut.


"Kami nanti akan membuat pos-pos keamanan dan akan melakukan patroli untuk keamanan para atlet dan tamu," terangnya.


Selain itu, Kapolda mengatakan bahwa begal dan narkoba juga menjadi perhatian untuk diberantas. Karena itu menjadi antensi Polri.


"Untuk begal dan narkoba juga yang menjadi atensi kami untuk diberantas," tandasnya.rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027
Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat
Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita
Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang
 
Komentar