
Medan – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) melalui Ketua Umum A. Ardiansyah Harahap memberikan pernyataan resmi terkait penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023.
Dalam siaran persnya, Ardiansyah menegaskan bahwa nama Kurnia Lismawati selaku mantan Kepala Dinas PUTR Batu Bara tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
> “Kami dari Korps Rakyat Bersatu menegaskan bahwa Ibu Kurnia Lismawati tidak terlibat dalam kasus ini. Beliau selama ini dikenal sebagai sosok yang profesional, berdedikasi, serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. Karena itu, tuduhan ataupun opini liar yang mencoba mengaitkan nama beliau adalah hal yang tidak benar dan sangat keliru,” ujar Ardiansyah, Jumat (29/8/2025).
Ardiansyah juga mengajak seluruh pihak untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum tanpa perlu menebar asumsi atau prasangka yang bisa mencederai nama baik seseorang.
> “Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan Kejaksaan bekerja secara profesional dalam membuktikan siapa yang bersalah dan siapa yang tidak. Yang jelas, kami meyakini Ibu Kurnia Lismawati tidak terlibat dan tidak ada perannya dalam dugaan korupsi yang kini sedang ditangani,” lanjutnya.
Lebih lanjut, KORSA mengimbau publik agar bijak dalam menyikapi informasi serta tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang belum tentu valid.
> “Kami berharap masyarakat tidak memberikan tuduhan yang tidak berdasar kepada Ibu Kurnia Lismawati. Beliau telah menunaikan tugas dengan sebaik-baiknya, dan kami meyakini integritas beliau tetap terjaga,” tegas Ardiansyah.
Sebagai penutup, KORSA menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum dengan tenang, elegan, dan penuh rasa hormat kepada lembaga penegak hukum, sembari memberikan doa dan dukungan moral kepada semua pihak yang sedang menghadapi ujian ini.