Kamis, 16 April 2026

Angkutan Barang Dibatasi Melintas Saat Arus Mudik di Sumut

Garda.id - Sabtu, 06 April 2024 13:33 WIB
Angkutan Barang Dibatasi Melintas Saat Arus Mudik di Sumut
Angkutan Barang Dibatasi Melintas Saat Arus Mudik di Sumut

 

Pembatasan truk.ist


MEDAN  | garda.id


Sejumlah angkutan barang dilarang melintas saat arus mudik Idul Fitri 2024 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pembatasan angkutan barang berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.


“Ini keputusan bersama Kadis Perhubungan Sumut, Dirlantas, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Utara,” katanya, Sabtu (6/4/2024).


Dia menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku pada ruas Jalan Nasional Medan-Berastagi dan Pematangsiantar-Parapat Simalungun-Porsea mulai Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4/2024) pukul 08.00 WIB.


Sedangkan, ruas Jalan Nasional Batas Provinsi Aceh-Tanjung Pura-Stabat-Binjai-Medan-Lubuk Pakam-Sei Rampah-Tebing Tinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan Rantauprapat-Kota Pinang-Batas Riau berlaku mulai Jumat (5/4/2024) sampai dengan Senin (15/4/2024) mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya.


Namun, pembatasan tidak berlaku bagi beberapa angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu atau pemilihan, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok.


Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan, adanya aturan pembatasan angkutan bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas saat arus mudik Idul Fitri 2024 di Sumatera Utara.


“Dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2024 atau 1445 hijriah di wilayah Provinsi Sumatera Utara,” pungkasnya.(W05) 


Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027
Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat
Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita
Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang
 
Komentar