Sabtu, 27 September 2025

LKP3A Fatayat NU Sumut: "Sumut Darurat Femisida!"

Nas - Senin, 04 Agustus 2025 14:56 WIB
LKP3A Fatayat NU Sumut:  "Sumut Darurat Femisida!"
LKP3A Fatayat NU Sumut: "Sumut Darurat Femisida!"
Ketua Lembaga Konsultasi dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) Fatayat NU Sumut, Safrida


Medan – Ketua Lembaga Konsultasi dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) Fatayat NU Sumut, Safrida, mengecam keras peristiwa femisida yang dialami oleh DF, anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Mandailing Natal (Madina). Dia juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.  

Dia mendesak penegak hukum untuk mengungkap kasus pembunuhan ini hingga tuntas, transparan, dan akuntabel. “Hal tersebut sebagai bagian dari pemenuhan hak korban dan keluarganya, yaitu hak atas kebenaran,” katanya, Senin 4 Agustus 2025. 

Fatayat NU, lanjutnya, juga mendorong pentingnya pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya dalam proses hukum yang tengah berjalan, seperti restitusi dan  pemulihan untuk keluarga korban. “Hal ini harus menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum dan lembaga layanan lainnya,” ujarnya.

Safrida mengingatkan negara diminta segera membangun mekanisme pencegahan agar kekerasan dalam relasi personal yang berakhir dengan kematian dapat dihentikan. “Secara hukum, penanganan kasus femisida menggunakan ketentuan tindak pidana penghilangan nyawa atau tindak pidana yang menyebabkan kematian, maka penting adanya pendataan terpilah berdasarkan jenis kelamin, termasuk mengenali motif dan modus kekerasan berbasis gender yang menyertainya,” ungkapnya.

Menurut Safrida, faktor tersebut penting untuk dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum dalam melakukan pemberatan hukuman, khususnya dalam menerapkan pasal-pasal terkait yang diatur dalam KUHP, UU PKDRT, UU TPPO, dan UU TPKS yang mengakibatkan kematian pada perempuan sebagai korban.

Terpisah, Ketua Fatayat NU Sumut, Nurhaida Oktariani Siregar, mengatakan saat ini Sumut darurat kasus femisida. “Di Sumut, sejak akhir 2024 hingga saat ini tercatat telah terjadi beberapa kasus femisida,” terangnya.

Dia merinci sejumlah kasus. Di antaranya kasus pembunuhan Risma Yunita oada 20 Maret 2025 di Kota Medan. Kemudian, April 2025 kasus pembunuhan wanita terapis YN di Deli Serdang, kasus remaja perempuan yang ditemukan tewas dalam karung, Kasus Santi Br Matanari yang jasadnya dibuang ke sumur oleh pacarnya.

“Ada juga kasus pembunuhan terhadap wanita yang dimasukkan ke dalam tas dan dibuang di Kabupaten Karo. Ini hanya beberapa kasus yang terbongkar dan diekspos media,” tambahnya.

Nurhaida khawatir angka femisida sangat tinggi di Sumut, namun masih minim dikenali. “Kasus femisida terhadap perempuan terus terjadi berulang kali dengan eskalasi kekerasan berbasis gender yang makin kompleks. Kematian anggota Paskibra di Mandailaing Natal  yang dilakukan tersangka YN  menambah deret panjang temuan kasus femisida,” bebernya.

Diketahui, femisida merupakan pembunuhan atau penghilangan nyawa yang dilakukan secara sengaja terhadap perempuan, karena jenis kelamin atau gendernya. Kasus ini terjadi karena dorongan adanya perasaan superior, dominasi, maupun misogini terhadap perempuan, rasa memiliki terhadap perempuan, ketimpangan kuasa, dan kepuasan sadistik. (*)

Editor
: Nas
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Parkir Liar di Jalan Kartini Diduga Dibeckup Oknum DPRD, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadis Perhubungan
Kajatisu Silaturahmi Ke PWI Sumut, Harli Siregar : Jaksa Jangan Cawe-Cawe Proyek dan Main Dana Desa
Ketua TI Sumut Bangga, Atlet Raih Medali di Kejuaraan Internasional Piala Panglima TNI
JMSI Sumut Siap Gelar Musda, Rianto Ahgly : Mari Bergotong Royong Demi Kesuksesan Acara
BAKOPAM Sumut Gelar Jumat Berkah, Salurkan Santunan untuk Janda di Medan dan Deliserdang
Musda JMSI Teguhkan Komitmen Mengawal Arus Informasi Akurat
 
Komentar