
PANYABUNGAN—PN Mandailing Natal (Madina) melakukan eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan di Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan, Rabu (20/8/2025).
Padahal kasus perdata ini masih berproses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Tanah dan bangunan yang dieksekusi milik Suaib Hasan Lubis (47) warga Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan, Madina.
Pihak Suaib Lubis menganggap eksekusi ini melanggar hukum karena mereka masih kasasi dan belum ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap (inkrach) atas kasus ini.
Suaib Hasan Lubis kepada wartawan mengatakan mereka telah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung pada Senin (11/8) melalui PN Madina atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi Medan.
Akta permohonan kasasi mereka dengan nomor 5/akta/Pdt.Kas/2025/PN Mdl.
Selanjutnya menindaklanjuti kasasi mereka, mereka juga sudah mengirimkan memori-memori kasasi ke MA pada Selasa (19/8/2025) melalui PN Madina.
Pihak panitera yang menerima akta tanda memori kasasi mereka yaitu Barita Janson Gunawan Manihuruk.
“Kami sedang menempuh jalur hukum kasasi atas kasus tanah dan bangunan kami di Dalan Lidang ini, namun tiba-tiba saja PN Madina melakukan eksekusi hari ini. Kami tidak tahu dari mana dasar hukumnya,” tegas Suaib Hasan Lubis didampingi istrinya Suwarni Hasibuan di tanah dan bangunan miliki mereka.
Disebabkan terkejut atas tindakan PN Madina ini, mereka pun tidak didampingi kuasa hukum mereka saat eksekusi berlangsung pada Rabu pagi.
“Kuasa hukum kami sedang di Medan. Kami kemarin baru mendaftarkan memori kasasi ke MA. Dan karena kami yakin bahwa Pengadilan Madina menghormati hukum, makanya kuasa hukum kami pulang ke Medan kemarin,” jelasnya.
Menurut Suwarni Hasibuan, tindakan PN Madina ini tidak adil dan menyalahi aturan hukum. Sebab mereka masih melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.
“Perkara ini kan belum duduk. Kenapa PN Madina sudah eksekusi. Banyak kasus perdata yang terjadi di Madina ini yang masih berproses di MA, kenapa kami yang dibuat begini,” tegas Suwarni.
Eksekusi ini terlihat dihadiri puluhan polisi dari Polres Madina. Mereka menggunakan tameng saat berjaga-jaga di lokasi eksekusi.
Permohonan Pemblokiran SHM
Sebelum eksekusi dilakukan PN Madina hari ini, Rabu (20/8), mereka telah melakukan permohonan pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan di Dalan Lidang ke BPN Madina yang menjadi sengketa ini pada 27 Desember 2024 lalu.
“Dari enam sertifikat agunan yang kami borohkan ke Bank BRI, kami sudah mengajukan permohonan pemblokiran pada 27 Desember 2024 lalu ke BPN Madina. Saat itu surat permohonan pemblokiran kami diterima petugas loket Febian Eka Wijaya SH,” tegas Suwarni Hasibuan.
Mereka mengajukan pemblokiran ke BPN karena beberapa hari sebelumnya pihak BRI dan seorang warga Dalan Lidang, mengantarkan surat ke mereka seraya menunjukkan bahwa tanah dan bangunan milik mereka seluas lebih 400 meter per segi itu sudah berganti kepemilikan.
“Kami pun heran kenapa SHM tanah kami sudah atas ada nama orang lain, bukan nama kami lagi. Padahal kami tidak ada menjual,” tegas Suwarni didampingi suaminya.
Humas PN Madina Beri Tanggapan
Sementara itu Humas PN Mandailing Natal Fadil Aulia dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu pagi (20/8) mengatakan, eksekusi yang mereka lakukan masuk kategori eksekusi hak tanggungan.
“Terkait dengan eksekusi yang dilakukan hari ini, itu eksekusi hak tanggungan atas pelelangan umum yang dilakukan di KPKNL Padangsidimpuan,” katanya.
Menurutnya hak tanggungan ini sudah ada pemenang lelangnya. Dan karena si pemohon eksekusi ingin mengosongkan objek lelang itu, makanya dia mengajukan permohonan eksekusi.
Disinggung proses kasus perdata ini masih kasasi di Mahkamah Agung dan belum ada putusan Inkrach, Humas PN Madina malah menjawab begini.
“Itu juga yang mau saya sampaikan Bang. Pelan-pelan ini. Jadi dari objek hak tanggungan itulah diajukan permohonan eksekusi oleh pemohon,” katanya.
Dikatakan Humas, pada pasal 227 hukum acara perdata, pada prinsipnya pengajuan gugatan tidak menghalangi eksekusi pada pengosongan objek lelang. Eksekusi ini dikatakan Humas juga untuk memberi kepastian hukum bagi pemenang lelang.
“Walaupun ada pengajuan kasasi dari Suaib Hasan Lubis itu tidak menghalangi eksekusi,” katanya lagi.
Terkait Suaib Hasan Lubis sudah mengajukan permohonan penundaan eksekusi, Selasa (19/8) yang disampaikan ke Ketua PN Madina, kata Humas ditolak oleh Ketua PN Madina.
“Kemarin masuk lagi surat penundaan eksekusi dan itu sudah dijawab juga oleh ketua Pengadilan. Permohonan penangguhan eksekusi tidak dikabulkan oleh Ketua Pengadilan. Dengan alasan eksekusi sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, eksekusi ini tidak menyalahi aturan.
Disinggung karena ada intervensi ke PN Madina dari pemohon eksekusi Ahmad Fauzi Lubis yang merupakan keluarga dari pejabat tinggi di Kabupaten Madina, dia membantah itu.
“Tidak ada sama sekali Bang. Tidak ada sama sekali. Saya pun tidak tahu menahu soal itu Bang. Kami di pengadilan independen,” jelasnya.*