Kamis, 16 April 2026

BAKOPAM Kembali Gelar "Jumat Berkah," Santuni Anak Yatim dan Duafa di Perumnas Mandala

Nas - Jumat, 25 Juli 2025 05:30 WIB
BAKOPAM Kembali Gelar "Jumat Berkah," Santuni Anak Yatim dan Duafa di Perumnas Mandala
BAKOPAM Kembali Gelar "Jumat Berkah," Santuni Anak Yatim dan Duafa di Perumnas Mandala

 


MEDAN – Badan Koordinasi Pemuda Muslim (BAKOPAM) Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmen sosialnya melalui program rutin "Jumat Berkah." Hari ini, Jumat (25/7/2025), BAKOPAM menyalurkan santunan berupa uang tunai kepada anak asuh, anak yatim, dan kaum duafa di sekitar wilayah Perumnas Mandala, Medan, Jumat (25/7).

Ketua Bakopam Sumut Ibnu Hajar mengatakan, Kegiatan ini merupakan agenda sosial BAKOPAM yang secara konsisten dilaksanakan sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, khususnya mereka yang membutuhkan. "Kami berharap santunan ini dapat membawa berkah dan manfaat bagi adik-adik serta keluarga yang menerima," ujar Ibnu Hajar sebagai Ketua  BAKOPAM Sumut  dalam keterangan tertulisnya.

BAKOPAM juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk bapak/ibu, abangda, donatur, dan dermawan, untuk turut berpartisipasi dalam kegiatan sosial mereka. Bantuan dapat disalurkan tidak hanya dalam bentuk uang tunai, tetapi juga paket sembako dan bantuan lainnya.
Bagi masyarakat yang ingin berdonasi, dapat menyalurkan bantuannya melalui rekening resmi:

Bank SUMUT: No. Rekening 11102040195610 atas nama BAKOPAM SUMATERA UTARA

Bank MANDIRI: No. Rekening 1060009796502 atas nama IBNU HAJAR

"Atas kerja sama dan bantuan yang diberikan, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga kebaikan kita semua dibalas oleh Tuhan Yang Maha Esa," tutup Ibnu.red2

Editor
: Nas
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027
Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat
Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita
Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang
 
Komentar