Sabtu, 27 September 2025

PTPN I Diguncang Skandal, Kejati Sumut Dalami Penjualan Aset

Nas - Jumat, 29 Agustus 2025 06:08 WIB
PTPN I Diguncang Skandal, Kejati Sumut Dalami Penjualan Aset
PTPN I Diguncang Skandal, Kejati Sumut Dalami Penjualan Aset


Medan — Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah sejumlah lokasi strategis terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1. Aksi ini berlangsung pada 26–27 Agustus 2025 dengan menyasar kantor direksi, komisaris, hingga gudang arsip perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek bernilai triliunan rupiah.


Lokasi yang digeledah antara lain ruang direksi PTPN I Regional 1 di Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km.16, kantor PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km.55, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta beberapa kantor proyek PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.


Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn.


Dugaan Korupsi Penjualan Aset


Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan penggeledahan yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry, dengan melibatkan puluhan penyidik.


Menurut Husairi, langkah ini merupakan tindak lanjut penyelidikan Kejaksaan Agung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, yang melibatkan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) sebagai pelaksana.


“Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), PT NDP tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang dialihkan kepada negara. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 165 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021,” ujar Husairi, Rabu (27/8/2025).


Potensi Kerugian Negara


Kejaksaan menduga praktik ilegal tersebut menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Selain itu, indikasi pelanggaran juga ditemukan pada pemasaran dan penjualan kawasan perumahan elit di bawah bendera PT DMKR, antara lain CitraLand Helvetia, CitraLand Sampali, dan CitraLand Tanjung Morawa.


Husairi menambahkan, penyidik masih mendalami temuan lapangan dan menginventarisasi aset yang sudah dipasarkan maupun dijual. “Saat ini tim masih melakukan pengembangan. Kesimpulan akhir, termasuk total nilai aset dan jumlahnya, akan kami sampaikan secara resmi kepada publik,” katanya.


Skandal Besar di Sumut


Penggeledahan ini diperkirakan akan menjadi salah satu kasus korupsi paling menonjol di Sumatera Utara tahun ini. Dugaan penyalahgunaan aset negara melalui modus alih HGU-HGB serta penjualan proyek perumahan prestisius dengan melibatkan perusahaan besar membuka potensi skandal besar yang dapat mengguncang dunia usaha di daerah.


Editor
: Nas
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Parkir Liar di Jalan Kartini Diduga Dibeckup Oknum DPRD, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadis Perhubungan
Kajatisu Silaturahmi Ke PWI Sumut, Harli Siregar : Jaksa Jangan Cawe-Cawe Proyek dan Main Dana Desa
Ketua TI Sumut Bangga, Atlet Raih Medali di Kejuaraan Internasional Piala Panglima TNI
JMSI Sumut Siap Gelar Musda, Rianto Ahgly : Mari Bergotong Royong Demi Kesuksesan Acara
BAKOPAM Sumut Gelar Jumat Berkah, Salurkan Santunan untuk Janda di Medan dan Deliserdang
Musda JMSI Teguhkan Komitmen Mengawal Arus Informasi Akurat
 
Komentar