Askot PSSI Medan Menolak Arogansi Arya Sinulingga Melanggar Statuta PSSI Sumut

Share:

 

Foto: Ketua Askot PSSI Kota Medan Yanrinal Amiruddin bersama pengurus Exco usai memberi keterangan di Kantor  Asosiasi Kota (Askot) PSSI Medan Jalan Asrama, Medan, Rabu (20/03/24).(W05).ist


MEDAN  | Garda.id

Pengurus Asosiasi Kota (Askot) PSSI Medan menyatakan keberatan terbitnya  Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan PSSI tentang pengangkatan Arya Sinulingga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Asprov PSSI Sumut. Askot PSSI Medan juga dengan tegas menolak kebijakan Arya sebagai plt  tersebut karena tidak sesuai dengan statuta PSSI 2019 dan statuta Asprov PSSI Sumut edisi 2020.


Penolakan kebijakan tersebut ditegaskan Ketua Askot PSSI Medan, Yandrinal Amiruddin didampingi wakil Ketua, Reza Pahlevi SE, Elbarino Shah SH, Kamaludin Tanjung,  Dedy Murphy Siregar sebagai Exco dan pengurus Askot PSSI Medan Suharto Samin, M Iqbal Sinaga, Ingan, Syaipul Amri. pada temu pers di Kantor Askot PSSI Medan Jalan Asrama Medan, Rabu (20/03/24) 


"Kami mempersoalkan terkait penunjukan sdr. Arya Sinulinhga sebagai Plt Ketua Asprov Sumut.  Karena proses pengangkatannya tidak sesuai dengan statuta PSSI Sumut Th 2020. Selain itu kebijakan yang diambil dengan merubah program kerja ASPROV Sumut yang telah berjalan. Seharusnya selaku Plt Ketua ASPROV Sumut meneruskan program kerja dan kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Ketua sebelumnya," ujar, Yandrinal Amiruddin 


Dijelaskankan, pengangkatan Plt Ketua Asprov PSSI Sumut telah diatur dalam statuta PSSI 2019 dan statuta Asprov PSSI Sumut edisi 2020. Dalam pasal 42 ayat 8 disebutkan bahwa, apabila posisi Ketua Umum kosong sesuai pasal 38 ayat 9 statuta Asprov PSSI Sumut dan masa jabatannya kurang dari 24 bulan (2 tahun), maka Wakil Ketua Umum paling lama melayani dan berpengalaman akan mewakili sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum sampai dengan Kongres Asprov PSSI Sumut.


Reza Pahlevi Lubis SH selaku Wakil Ketua Askot PSSI Medan mengatakan kita hanya menyayangkan kebijakan PSSI mengeluarkan SK Plt Ketua Asprov PSSI Sumut dengan mengabaikan Statuta PSSI Sumut Edisi 2020. 


Saya menilai penunjukan Arya jelas telah melanggar Statuta PSSI Sumut. Ditambah lagi kebijakan yang di buat menimbulkan kegaduhan dengan merubah program kerja yang telah berjalan dalam menghadapi PON menjadi terganggu konsentrasinya dalam Persian menghadapi PON yang sudah di depan mata. 

 

"Terkait kebijakan Arya Sinulingga sebagai Plt Ketua Asprov PSSI Sumut karena tidak sesuai statuta dan bertindak tanpa melibatkan pengurus ASPROV Sumut jelas telah menunjukkan sikap arogan. Kami juga menolak mengakui SK No.20/SKEP/II-2024. Sesegera mungkin kami akan melayangkan surat ke PSSI. Ujarnya. (W05) 




Share:
Komentar

Berita Terkini