Ist |
GARDA.ID | Bamsoet Heran Masih Ada Yang Permasalahkan Gelar S2 Miliknya: Merusak Reputasi Saya
“Karena pada masa itu, undang-undang yang mengatur tentang pendidikan menggunakan UU No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang tidak mengatur secara rigit tentang jenjang dan syarat untuk mengikuti program pendidikan lanjutan seperti diatur dalam UU No.12/2012,” kata Ketua MPR RI ini.
Red