Teks foto: Warga Lahan 65 menerima Surat Waarmerking.ist |
Medan | Garda.id
Sejumlah warga Kampung Kompak Desa Sampali memilih bergabung dengan pengembang Lahan 65 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan dan mencabut kuasa dengan Kamarudin Simanjuntak.
Salah satu warga Kampung Kompak Desa Sampali, Francen Sinaga mengaku, awalnya dia bersama rekan-rekannya bergabung bersama warga Kampung Kompak. Mereka menunjuk kuasa kepada Kamarudin Simanjuntak untuk menggugat pengembang yang dinilai telah semenah-menah membongkar rumah mereka.
"Awalnya kita bergabung bersama Masyarakat kompak. Kita bergabung dan membuat surat kuasa. dikuasakan kepada Bapak Kamarudin Simanjuntak," ucapnya setelah menerima surat waarmerking di Lahan 65 Desa Sampali, Senin (5/8/2024) siang.
Tapi setelah proses berjalan sampai dengan eksekusi bangunan di Lahan 65, dia bersama rekan-rekannya memilih bergabung dengan pihak pengembang. "Tapi setelah mengikuti segala bentuk prosesnya sampai saat ini dengan hasil di lapangan, kita memutuskan untuk berhenti dan mencabut kuasa dari Kamarudin Simanjuntak," ungkap dia.
Setelah bergabung dengan pihak pengembang, Francen Sinaga bersama rekan-rekannya langsung mendapatkan relokasi bangunan. "Sekarang bergabung dengan pengembang dan mendapatkan ganti relokasi bangunan di Lahan 65," katanya.
Ia merasa sedikit puas bergabung dengan pengembang setelah mendapatkan surat waarmerking. "Kita sedikit puas mendapatkan surat perjanjian relokasi tapi kita masih menunggu prosesnya lagi. Kita lebih berterimakasih setelah kita menerima bentuk fisik bangunannya nanti," tambah dia.
Masih di lokasi yang sama, pihak pengembang melakukan pembagian surat perjanjian relokasi bangunan kepada warga Lahan 65. Satu persatu warga menerima surat perjanjian yang ditandatangani oleh notaris itu. Rel