Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto.ist |
Jakarta | Garda.id
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Pernyataan ini disampaikan oleh Airlangga dalam sebuah acara yang digelar di kawasan Alam Sutera, Tangerang, Banten, pada Minggu (22/12/2024).
Airlangga menjelaskan bahwa QRIS, yang tidak hanya dapat digunakan untuk transaksi di Indonesia, tetapi juga di sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara, bebas dari PPN. Menurutnya, transaksi QRIS di negara-negara tersebut juga tidak dikenakan PPN.
Selain itu, Airlangga juga menambahkan bahwa e-Toll, yang digunakan untuk pembayaran tol elektronik, juga tidak dikenakan PPN.
Keputusan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia serta mempermudah transaksi yang menggunakan metode pembayaran modern.
Rel