Dr. Asepte Gaulle Ginting Perjuangkan Pembaruan KUHAP Lewat Seminar Nasional di USU

Share:

 

Dominus Litis dalam Konteks Pembaruan Hukum Acara Pidana: Antara Teori dan Praktik” yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU)ist


Medan | Garda.id

Dr. Asepte Gaulle Ginting, SH, MH, jaksa yang juga aktif dalam memperjuangkan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terus menunjukkan komitmennya terhadap reformasi hukum di Indonesia. Dalam perannya sebagai ketua panitia, Dr. Asepte sukses menggelar Seminar Nasional bertajuk “Dominus Litis dalam Konteks Pembaruan Hukum Acara Pidana: Antara Teori dan Praktik” yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) pada Rabu (19/3).

Seminar tersebut mengundang berbagai pakar hukum untuk membahas urgensi revisi KUHAP agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum modern. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH, serta Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra, SH, MH.

Dalam kesempatan itu, Dr. Asepte menekankan pentingnya memperbarui KUHAP agar lebih efisien dan relevan dengan kebutuhan hukum saat ini, terutama dalam mengakomodasi prinsip Integrated Criminal Justice System (ICJS) yang tercantum dalam KUHP terbaru. Ia juga mengingatkan tentang pentingnya memperjelas peran jaksa sebagai dominus litis dalam proses penuntutan dan pentingnya harmonisasi antara KUHAP dan sistem hukum lainnya untuk menghindari tumpang tindih penerapan hukum.

Dr. Asepte berharap seminar ini bisa menjadi wadah bagi akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum untuk terus berdiskusi dan memberikan masukan konstruktif demi perbaikan sistem hukum acara pidana di Indonesia.red

Share:
Komentar

Berita Terkini