![]() |
Ekes Kadisdik Batubara/eks Kadisinfokom sumut.ist |
Batubara | Garda.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara resmi menahan Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Provinsi Sumatera Utara. Penahanan ini dilakukan seiring peningkatan status penyelidikan kasus dugaan korupsi menjadi penyidikan, terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Batubara pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
Dalam pernyataan resminya, Kepala Kejari Batubara, Amru Siregar SH MH, menyampaikan bahwa Ilyas ditahan setelah tim penyidik menemukan bukti awal yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. "Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Amru.
Kasus ini mencuat setelah Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam 57 proyek pengadaan senilai lebih dari Rp10,8 miliar dari total anggaran Disdik sebesar Rp618 miliar dalam dua tahun anggaran tersebut. Ilyas diduga kuat berperan sebagai Penanggung Jawab Mutlak Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek-proyek tersebut.
Ilyas Sitorus sebelumnya telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejari Batubara sebagai saksi. Namun, dalam perkembangan terbaru, penyidik menemukan cukup alat bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi awak media, Ilyas membenarkan telah diperiksa, namun enggan berkomentar banyak. "Saya serahkan semua proses hukum kepada pihak yang berwenang," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Kejari Batubara menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung secara rinci kerugian keuangan negara.red