MEDAN | Seorang ibu rumah tangga, Mimi Herlina Nasution, bersama kuasa hukumnya, Khilda Handayani SH MH, Hans Silalahi SH MH, Simson Simarmata SH melaporkan dugaan intervensi penyidikan oleh dua perwira menengah, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut.
Siaran pers yang diterima Waspada di Medan, Selasa (13/5) menyebutkan, aporan tersebut resmi diterima oleh Aiptu Holong Samosir sekitar pukul 15.00 WIB Rabu, 7 Mei 2025 dan tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam dengan Nomor: SPSP2 / 82 / V / 2025 / SUBBAGYANDUAN.
Dalam keterangannya, Khilda menyebutkan bahwa pihaknya keberatan atas dugaan campur tangan oknum Irwasda Polda Sumut dalam proses hukum terhadap kliennya.
"Ini pelaporan ke Propam karena adanya keberatan dari klien kami, Saudari Mimi Herlina, terhadap tindakan anggota Irwasda sendiri," kata Khilda.
Dua nama perwira disebut dalam laporan tersebut, Kombes BS dan Kompol ES, diduga mengintervensi dua laporan polisi milik Mimi, yakni LP/B/418/II/2024 dan LP/B/419/II/2024, yang semula ditangani Satreskrim Polrestabes Medan sebelum dialihkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut pada 18 September 2024.
Menurut Khalida, Mimi Herlina ingin mendapatkan kepastian hukum terhadap dua laporan yang ada pada dirinya.
Ia menyebut LP yang diajukan Baik Budi telah dicabut oleh timnya. Sementara itu, untuk LP/B/2196/VIII/2024, pihaknya mempertanyakan legal standing pelapor karena sebelumnya pernah dihentikan pada 2022 (LP 1889), yang menurut Khilda masuk dalam prinsip Ne Bis In Idem.
Khilda melanjutkan, pihaknya telah mengajukan Dumas pada 10 Desember 2024 dan mendapat SP3D pada 21 Desember 2024, yang menyatakan bahwa penyelidikan atas LP 2196 harus menunggu usulan pembatalan sertifikat dari ATR/BPN Kota Medan.
Dan benar, pada 8 Januari 2025, BPN Medan mengeluarkan surat usulan pembatalan legal standing pelapor, Tjiong Budi Priyanto, melalui surat bernomor MP.02.03/67-12/71.600/I/2025.
"Sejak saat itu, kami sebenarnya sudah memperoleh bukti awal untuk kepastian hukum," kata Khilda.
Dinilai Tak Netral
Namun, pada 17 Februari 2025, Irwasda mengeluarkan nota dinas bernomor B/ND-83/II/WAS.1.2/2025 yang justru memerintahkan pelimpahan seluruh laporan ke Krimum Poldasu.
"Tindakan Irwasda ini menurut kami mencerminkan keberpihakan dan tidak objektif," tegas Khilda.
Pada Rabu, 7 Mei 2025, Mimi dan tim hukumnya kembali menindaklanjuti dengan melaporkan dugaan intervensi ini ke Bid Propam Polda Sumut.
"Kami harap bapak Kapolda menertibkan jajarannya. Jangan ada tindakan sewenang-wenang, berat sebelah, apalagi intervensi terhadap penyidik lain," ujar Khilda dengan tegas.
Ia menuding keduanya telah mengintervensi perkara yang sudah memiliki bukti kuat untuk memperoleh kepastian hukum, dengan mengusulkan pembatalan legal standing sebagai dasar laporan pelapor.
Lebih lanjut, Mimi menyatakan bahwa anggota Irwasda tersebut telah mengabaikan keabsahan laporan yang dibuat oleh Tjiong Budi Priyanto, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum sebagai pelapor.
Ia juga menegaskan bahwa hasil gelar perkara dan surat usulan pembatalan SHM nomor 509, 510, dan 871 atas nama Alimin telah diabaikan, padahal dokumen tersebut menjadi dasar Laporan Polisi (LP) 2196. Padahal, Kombes BS dan Kompol ES disebut hadir dalam gelar perkara tersebut.
"Bapak Kombes BS dan bapak Kompol ES. Mereka itu mengabaikan hasil gelar perkara dan surat usulan pembatalan SHM yang nomor 509, 510 dan SHM 871 atas nama Alimin yang dijadikan dasar LP 2196. Padahal kan pada waktu itu Bapak Kombes BS dan Pak ES hadir dalam gelar perkara khusus guna mendapatkan kepastian hukum terhadap LP 2196 tersebut," kata Mimi Herlina Nasution. Rel