Eks Dirut PDAM Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara, Hakim Nilai Kooperatif dan Tak Pernah Dihukum

Share:
Suasana sidang.ist

Medan  | Garda.id

Mantan Direktur Utama PDAM Tirtasari Kota Binjai, Taufiq, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin malam (30/6/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran 2018–2020.

Selain pidana penjara, Taufiq juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp53 juta.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Taufiq dengan pidana 3 tahun penjara dan uang pengganti lebih dari Rp700 juta. Dalam amar putusannya, hakim menilai ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa.

“Terdakwa bersikap kooperatif, menyesal, dan belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar Hakim Ketua, M Nazir, dalam persidangan.

Meski terbukti bersalah, Taufiq terlihat tenang dan tidak menunjukkan ekspresi berlebihan selama sidang. Ia didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum NM & Rekan, yaitu Nazly Maulana, S.H., M.H., dan Rizky Rhamadan, S.H., CPCLE.

Tim Kuasa Hukum.ist

Dalam keterangan terpisah, Nazly Maulana menyampaikan harapan agar Kejaksaan Negeri Binjai melanjutkan pengusutan perkara ini secara tuntas. “Kami berharap atas dasar putusan ini, Kejari Binjai mengusut tuntas perkara ini, dikarenakan dalam putusan dengan jelas disebutkan nama-nama yang diduga keras terlibat dan melanggar hukum agar terciptanya keadilan,” ujarnya.

Tim penasihat hukum Taufiq menegaskan bahwa klien mereka bukanlah pelaku korupsi dengan niat jahat, melainkan lebih pada persoalan tata kelola dan administrasi keuangan yang belum tertib. “Beliau bukan koruptor rakus seperti yang sering kita lihat di berita besar. Ini lebih kepada kesalahan manajerial dan teknis,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum usai sidang.

Taufiq sendiri mengaku menerima putusan tersebut dengan lapang dada, meski masih mempertimbangkan opsi banding. “Saya sudah berusaha jujur dan transparan selama ini. Tapi kalau memang ini sudah jalannya, saya akan terima dengan ikhlas. Yang penting saya tahu, saya tidak pernah berniat merugikan negara,” ujarnya pelan.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya — Farida Hanum (eks Kabag Keuangan PDAM) dan Rudi Sahputra (Direktur CV Taufan) — juga dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Kini, Taufiq dan tim hukumnya memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Rel

Share:
Komentar

Berita Terkini