![]() |
Menko Polhukam Budi Gunawan (foto: updatenusantara) |
Jakarta | Garda.id
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) secara resmi membentuk Satuan Tugas Terpadu Penanggulangan Premanisme dan Ormas Meresahkan. Pembentukan Satgas ini merupakan langkah strategis untuk menangani berbagai aksi pemalakan, intimidasi, serta gangguan ketertiban yang berdampak negatif terhadap iklim investasi dan stabilitas nasional.
Menko Polhukam Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan supremasi hukum dan melindungi dunia usaha dari segala bentuk ancaman yang bersifat ilegal.
“Pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan melawan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan merugikan iklim investasi,” tegas Budi Gunawan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/5).
Komposisi Satgas Terpadu melibatkan berbagai instansi lintas sektor, antara lain:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kejaksaan Agung
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Investasi
- Kementerian Hukum dan HAM
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Fokus utama operasi Satgas diarahkan ke wilayah-wilayah strategis yang rawan praktik premanisme, seperti pelabuhan, kawasan industri, pusat logistik, serta proyek-proyek investasi prioritas nasional.
Pemerintah juga menyiapkan kanal pengaduan resmi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang mengalami pemerasan, pungutan liar, atau intimidasi oleh kelompok tertentu. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan akan segera diumumkan melalui saluran resmi Satgas.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman, menegakkan kepastian hukum, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan.
Timredaksi.