Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Jokowi-Prabowo Ditangguhkan, Polri Utamakan Pendekatan Kemanusiaan

Share:

 

Jakarta – Bareskrim Polri resmi menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) usai mengunggah meme yang dinilai menghina Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.

Penangguhan dilakukan setelah pihak keluarga dan tim penasihat hukum mengajukan permohonan resmi. Kepolisian menyebut bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan demi kelangsungan pendidikan SSS sebagai mahasiswa aktif.

“Yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Kami memberikan penangguhan demi asas keadilan dan pendidikan,” ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (12/5).

Dukungan terhadap penangguhan ini juga datang dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menyatakan kesiapannya menjadi penjamin dan memberikan pembinaan terhadap SSS, sambil menegaskan bahwa tindakan tersebut masih dalam ranah yang dapat dibina dan tidak layak langsung dihukum berat.

Pihak ITB menyatakan telah menjalin komunikasi intensif dengan aparat penegak hukum dan keluarga mahasiswa. Kampus berjanji akan memberikan pendampingan serta pembinaan internal agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Meski ditangguhkan, proses hukum terhadap SSS tetap berlanjut. Kepolisian menegaskan bahwa status tersangka tidak dicabut, dan penangguhan dilakukan semata-mata atas pertimbangan pendidikan serta pendekatan humanis.

Red

Share:
Komentar

Berita Terkini