Jakarta, – Pemerintah secara resmi menggulirkan paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun pada Senin (2/6), sebagai langkah antisipatif menghadapi tekanan global dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa stimulus ini dirancang untuk memperkuat daya beli masyarakat, menjaga konsumsi rumah tangga, dan mendukung mobilitas selama masa libur sekolah dan awal tahun ajaran baru.
“Paket stimulus ini disusun untuk memastikan ekonomi Indonesia tetap resilien di tengah tantangan global. Fokus utamanya adalah menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat sektor-sektor yang terdampak, terutama transportasi, perlindungan sosial, dan ketenagakerjaan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta.
Adapun rincian stimulus ekonomi tersebut meliputi:
1. Diskon Moda Transportasi (Juni–Juli 2025)
-
Diskon 30% tiket kereta api bagi 2,8 juta penumpang.
-
PPN 6% ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi, menyasar sekitar 6 juta penumpang.
-
Diskon 50% untuk angkutan laut, bagi 0,5 juta penumpang.
“Transportasi adalah kebutuhan utama selama libur sekolah. Kami ingin meringankan beban masyarakat yang bepergian dalam periode padat tersebut,” kata Sri Mulyani.
2. Diskon Tarif Jalan Tol
-
Diskon 20% tarif tol diberikan kepada sekitar 110 juta pengguna selama periode yang sama.
3. Penebalan Bantuan Sosial
-
Tambahan Rp200 ribu per bulan selama dua bulan kepada 18,3 juta penerima Kartu Sembako.
-
Distribusi beras gratis 10 kg per bulan (total 20 kg selama dua bulan).
“Bantuan ini ditujukan untuk kelompok masyarakat paling rentan, agar tetap memiliki akses terhadap kebutuhan pokok,” jelas Sri Mulyani.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
-
Rp300 ribu per bulan selama dua bulan untuk 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP/UMK.
-
Termasuk 565 ribu guru honorer dari Kementerian Dikdasmen dan Kementerian Agama.
5. Diskon Iuran Jaminan Kehilangan Kerja
-
Diskon 50% iuran JKP bagi 2,7 juta pekerja di enam industri padat karya.
“Dengan iuran JKP yang diperingan, para pekerja tetap mendapat perlindungan jika menghadapi pemutusan hubungan kerja, namun dengan beban yang lebih ringan,” tambahnya.
Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan fiskal ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat luas, terutama kelompok yang terdampak secara langsung oleh dinamika ekonomi global dan perlambatan ekspor.
“Stimulus ini bukan hanya soal angka, tapi bentuk nyata komitmen pemerintah menjaga momentum pemulihan dan kesejahteraan rakyat,” tutupnya.rel